Yogyapos.com (SLEMAN) - Kedapatan membawa celurit, RIR (21) warga Mlati Sleman, diamankan polisi. Ia kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman.
“Peristiwa penangkapan terhadap IR yang kini resmi tersangka terjadi pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 03 00 WIB, di Pos Ronda Ngawan Trihangga Gamping Sleman, setelah dilaporkan oleh AA (27) anggota Polri bertempat tinggal di Asrama Polri Polresta Sleman,” kata Kasubnit 3 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Imanuel Siahaan STrK didampingi Kahumas Sleman Iptu Salamon SH, Rabu (10/7/2024).
BACA JUGA: Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Diungkapkan, kejadian bermula sast anggota patroli, tiba-tiba menerima laporan dari masyarakat mengenai dua laki laki berkendara Scoopy yang tertangkap warga karena kedapatan membawa senjata tajam celurit.
“Motif tersangka membawa celurit untuk antisipasi jika ada orang lain melakukan kekerasan pada dirinya,” ujar Imanuel seraya menambahkan, teman tersangka yang ikut tertangkap warga tidak dilakukan penahanan karena hanya sebagai saksi, tapi diwajibkan lapor.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Adapun barang bukti diantaranya 1 (satu) buah senja clurit dengan panjang 30 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu dibalut kain warna merah,kunibg dan hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dan 1 (satu) buah celana panjang warna krem merek GAP. (Agn)
