Yogyapos.com (YOGYA) – Terdakwa Nur Achmad Affandi, bekas Direktur PT Taru Martani, dituntut hukuman penjara 13 tahun dan membayar uang pengganti Rp 18,4 miliar oleh Tim Jaksa Penutut Umum Kejati DIY, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (12/11/2024).
Tim JPU dikoordinatori Nila Maharani SH MHum menilai Nur Achmad Affandi terbukti korupsi melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tuntutan hukuman badan dan membayar uang pengganti, terdakwa juda diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.
“Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Selanjutnya apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH.
Dalam dakwaan, dugaan korupsi pengelolaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2022 hingga Mei 2023, saat itu terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, dengan sumber dana PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.
“Terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa,” katanya.
Padahal sesuai regulasi, seharusnya pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan.
“Guna memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa,” jelasnya.
Kemudian terdakwa memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerjasama investasi secara bertahap hingga jumlah mencapai Rp 18,7 miliar
Padahal dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading.
Sidang oleh majelis hakim diketuai Wisnu Kristiyanto SH akan digelar Kembali pada sepekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa dan pengacaranya. (*/Opo)
