Yogyapos.com (YOGYA) – Bekas Direktur PT Taru Martani Nur Achmad Afandi segera diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, mennyusul berkas perkaranya dalam dasus dugaan korupsi Rp 18,7 miliar dinyatakan lenngkap oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan, penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka berinisial NAA dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 hingga Mei 2023, pelaksanaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka NAA (Nur Achmad Afandi, red) selaku mantan Direktur PT Taru Martani dan barang bukti, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap dengan diterbikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21),” kata Herwatan, Kamis (22/8/2024).
Herwatan menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disertakan antara lain berupa dokumen, handphone (ponsel), laptop, flashdisk dan uang tunai Rp 80 juta.
“Tersangka dilakukan penahanan kembali di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024,” ungkapnya.
Menurut Herwatan, perkara ini mencuat berawal ketika tersangka selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Yang dilakukan tersangka dengan menggunakan dana berasal dari perusahaan PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS,” ungkap dia.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani akta notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas SH Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana investasi trading.
“Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 18.700.000.000,” sambungnya. (*/Opo)
