Yogyapos.com (YOGYA) - Jogja Corruption Watch (JCW) merilis laporan mengenai tren vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Hasilnya menunjukkan, mayoritas pelaku korupsi divonis ringan.
BACA JUGA: Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dari Penyelidikan ke Penetapan Tersangka
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyebutkan sepanjang periode Januari sampai pertengahan Oktober 2025 ini ada belasan putusan perkara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Dari jumlah tersebut, yang paling banyak dinilai dilanggar oleh para terdakwa korupsi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Seni Sebagai Resonansi Estetik
Pasal 2 ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun sementara pada Pasal 3 ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun penjara. Penggunaan pasal-pasal tersebut menyebabkan vonis terhadap para terdakwa korupsi menjadi ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
JCW membagi vonis majelis hakim terhadap para terdakwa korupsi menjadi tiga kategori, yaitu ringan (vonis di bawah 4 tahun), sedang (vonis 4 tahun sampai 10 tahun) dan berat (vonis di atas 10 tahun). Maka, rata-rata vonis majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta periode Januari hingga pertengahan Oktober 2025 ini masih terbilang dalam kategori ringan.
BACA JUGA: Tiga Pemerhati Merevolusi Cara Pandang terhadap Zakat
Dari hasil monitoring persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, yang paling sering melakukan praktek korupsi adalah pekerja swasta, kepala desa (Lurah) dan perangkat desa (Perangkat Kalurahan). Kepala Desa (Lurah) dan Perangkat Kalurahan kerap menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
JCW mengapresiasi keberanian, keseriusan dan profesionalisme dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaan Negeri dalam menangani berbagai kasus korupsi hingga sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Harus diakui bahwa kejaksaan lebih unggul ketimbang kepolisian dalam mengusut berbagai kasus korupsi di wilayah hukum DIY terutama dalam menangani kasus dengan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: LBH Ansor Sleman Siap Beri Bantuan Hukum yang Humanis
Harapannya berbagai kasus dugaan korupsi terutama yang masih dalam tahap penyidikan agar dapat segera dirampungkan.
Tren Vonis Korupsi pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Periode Januari hingga Pertengahan Oktober 2025:
1. Pada 16 Januari 2025 terdakwa Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.314.940.246. Subsider 2 tahun penjara;
BACA JUGA: HUT ke-2, LBH Guntur Geni Gelar Diskusi Publik Menyoal 'RJ' dalam KUHP Baru
2. Pada 24 Maret 2025 terdakwa Kasidi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 99.373.000. Subsider 1 tahun penjara;
3. Pada 24 April 2025 terdakwa Michael Radhitya Praja divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan;
4. Pada 27 Mei 2025 terdakwa Suharman divonis 2 tahun penjara, Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 1 bulan penjara;
BACA JUGA: Humoriezt Indonesia Gelar Sarasehan & Doa, Puncak HUT ke-37 di Pantai Cangkring
5. Pada 2 Juni 2025 terdakwa Dian Purbosari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.917.017.064.000, subsider 4 tahun penjara;
6. Pada 16 Juli 2025 terdakwa M. Soewandi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.000.405.000, subsider 4 bulan penjara;
7. Pada 30 Juli 2025 terdakwa Turisti Hindriya divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 506.771.678.000, subsider 1 tahun penjara;
BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
8. Pada 14 Agustus 2025 terdakwa Bondan Suparno divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan;
9. Pada 25 Agustus 2025 terdakwa Eka Trisnawati divonis penjara selama 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dijatuhi vonis tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 983.472.096.000, subsider 1 tahun penjara;
10. Pada 12 September 2025 terdakwa Sapto Ary Cahyadi divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan;
11. Pada 12 September 2025 terdakwa Fajar Yunior divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan;
BACA JUGA: SD Cliren Bantul Disatroni Maling, Sejumlah Barang Elektronik Raib
12. Pada 22 September 2025 terdakwa Lestari divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Rudiarto divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang bervariasi;13. Pada 13 Oktober 2025 terdakwa Titis Sukowanto divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 75 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 381.862.554.000. Karena uang sitaan sebesar Rp 300 juta telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, maka kekurangan kewajiban terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 81.862.554.000. Subsider 1 tahun penjara. (*/Red)
