Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul memberikan penghargaan kepada 40 wajib pajak panutan pembayaran PBB P2 Tahun 2021, pada acara penyerahan SPPT PBB secara simbolis, di Gedung Parasamya Pemkab Bantul, Senin (28/3/2021).
Menurut Kepala BKAD Bantul, Drs Trisna Manurung MSi, acara yang dihadiri oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ini, bertujuan agar masyarakat dan wajib pajak serta pihak terkait mengetahui dan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak tahun 2021.
“Kegiatan demikian merupakan salah satu cara agar masyarakat taat pajak,” katanya.
Selain itu, jelaa dia, dengan membayar pajak tepat waktu berarti mereka juga ikut berperan dalam mendukung pembagunan di kabulaten ini yang dilakukan melalui pemerintah.
BKAD Bantul telah mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2021. Selain itu juga telah mendistribusikan kepada ke seluruh desa (75 desa). Pokok Keterapan PBB P2 Bantul tahun 2021 sebesar Rp 71.088.986.620 dengan jumlah SPPT PBB 652.696 lembar.
Penyerahan SPPT PBB secara simbolik dilakukan kepada lurah Ngestiharjo Kasihan, Lurah Bangunharjo Sewon dan Lurah Banguntapan Sewon.
Sementara itu, Bupati Bantul sebelum memberikan penghargaan kepada para wajib pajak panutan dan menyerahkan SPPT PBB secara simbolik kepada wajib pajak, mengatakan harapannya para wajib pajak seyogianya taat melunasi pajaknya. (Supardi)
