Yogyapos.com (SLEMAN) – Hati-hati memborong pulsa murah. Siapa tahu itu hasil kejahatan, sehingga Anda bisa dijerat hukum sebagaimana dialami Suryadi alias Radit. Gara-gara kesengsem membeli pulsa di bawah harga pasar, lelaki asal Tulung Selapan Ilir Sumatera Selatan ini dituduh sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Bahkan dalam sidang di PN Sleman, Selasa (30/7/2019), Suradi akhirnya diganjar hukuman penjara 2,1 tahun oleh majelis hakim diketuai Kuntonugroho SH. Vonis ini lebih ringan dari permintaan jaksa Nurhayati Sh yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun.
“Perbuatan terdakwa Suryadi terbukti melanggar pasal 481 KUHP,” tegas hakim.
Karuan saja vonis tersebut langsung disambut sikap pikir-pikir oleh terdakwa yang didampingi tim pengacaranya, Arya W Kusumah SH dan Achman Muhsin SH. Sikap yang sama juga disampaikan oleh jaksa.
Kasus yang membelit Suryadi ini bermula dari kontak dengan Nandar yang menawarkan penjualan pulsa 100.000 seharga Rp 90.000. Sebagai pebisnis counter pulsa, Suryadi pun menyetujuinya. Ia kemudian membeli pulsa senilai Rp 7 juta dengan harga Rp 6,3 juta melalui aplikasi handphone.
Namun selang beberapa waktu dia dicokok polisi, menyusul penangkapan Nander yang dilaporkan telah menipu dr Enjang Dwiwuri. Modus penipuan dilakukan Nander dengan cara seolah-olah sebagai karyawan Gojek, menghubungi dan menyatakan kepada Enjang bahwa yang bersangkutan memenangkan hadiah cash back Rp 1 juta.
Kontak dilanjutkan dengan penawaran apakah hadiah akan diterimakan melalui ATM atau ke akun Gopay. Korban memilih menerima hadiah via akun Gopay dan diberi kode untuk log in untuk mentranfer uang Rp 200.000 dengan harapan akan bertambah otomatis senilai Rp 1.200.000 sesuai yang dijanjikan. Namun selang beberapa saat saldo di akun Gopay tersebut belum bertambah.
Saksi kemudian komplain, tapi malah disarankan segera ke ATM untuk mengisi saldo Gopay. Bagai terhpnotis, semua saran itu dilakukan. Alih-alih memperoleh hadiah Rp 1 juta, dr Enjang malah telah terkuras uangnya sebanyak Rp 7 juta akibat aksi penipuan via aplikasi Gopay yang dilakukan Nander.
Nander kemudian melalui kode-kode virtual berhasil mengalihkan hasil penipuannya dari dr Enjang ini menjadi pulsa yang dijual murah di bawah harga pasar kepada Suryadi. Dari sinilah hakim sependapat dengan jaksa bahwa Nander merupakan pelaku lapangan sebagai penipu, sedangkan Suryadi penadahnya.
Bedanya, Suryadi dijerat dengan KUHP, sedangkan Nander dijerat UU ITE dan diganjar hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. “Kami hormati putusan hakim, meskipun sebenarnya tuduhan sebagai penadah terhadap klien kami Suryadi itu sangat lemah. Tak ada bukti. Selain itu juga sangat tinggi tuntutan maupun vonisnya dibandingkan dengan nilai kerugian,” tukas Arya. (Met)
