BPJPH Sidak Pusat Perbelanjaan, Tegaskan Pemisahan Produk Halan dan Non Halal

share on:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal melalui inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart Gandaria City, Selasa (21/4/2026) || YP-Wandi/InfoPublik

Yogyapos.com (JAKARTA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal melalui inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart Gandaria City, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, pemantauan rutin tetap diperlukan untuk memastikan implementasi standar halal berjalan konsisten di lapangan. 

BACA JUGA: TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 Resmi Dibuka di Sendangrejo Sleman

“Walaupun sudah bersertifikat halal, kami tetap melakukan kunjungan. Ini untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan benar-benar dijalankan,” ujar Haikal seperti dilansir InfoPublik.

Dalam sidak tersebut, BPJPH meninjau berbagai produk, khususnya makanan siap saji seperti topoki dan bulgogi, serta memastikan pemisahan produk halal dan non-halal dilakukan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: GKR Hemas: Semangat Kartini Harus Terus Hidup

Haikal menegaskan, regulasi tidak melarang penjualan produk non-halal, namun mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan label yang jelas serta memisahkan penempatannya dari produk halal.  “Produk non-halal tetap boleh dijual. Yang penting diberi label non-halal dan dipisahkan dengan jelas. Itu inti dari aturannya,” tegasnya.

BACA JUGA: 190 Pejabat di Lingkungan Setda Sleman Dilantik, Ini Rinciannya

Menuju Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH kembali mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

BACA JUGA: Besok, Campus League Basket Regional Surabaya Siap Bergulir

Haikal menegaskan, seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik makanan, minuman, maupun barang gunaan, wajib memenuhi ketentuan halal, termasuk proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi.  “Yang wajib halal bukan hanya produknya, tetapi juga prosesnya—dari bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi,” jelasnya.

BACA JUGA: Campus League Diluncurkan, Hadirkan Sistem Baru bagi Masa Depan Atlet Mahasiswa di Indonesia

Ia menambahkan, BPJPH akan memberikan peringatan hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh, namun menekankan bahwa dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen.

BACA JUGA: Gratis! Mancawarni 2026 Siap Warnai Malioboro, Targetkan 5.000 Penonton

Penguatan Ekosistem Halal Nasional

BPJPH juga terus memperkuat ekosistem halal nasional melalui pendampingan pelaku usaha. Saat ini, terdapat lebih dari 120 ribu pendamping halal dan sekitar 2.400 auditor halal yang mendukung percepatan sertifikasi.

BACA JUGA: KGPAA Paku Alam X Cup Segera Digeber, Sukarja GTA Siap Tampilkan 'Kresno Duto' dan 'Bimo Kurdo'

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi pelaku usaha, pemerintah menargetkan terciptanya sistem jaminan produk halal yang kredibel, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal yang berkelanjutan. (*)


share on: