Yogyapos.com (YOGYA) - Berdasarkan Undang-undang 34 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah sebagai penerima setoran penyelenggaraan ibadah haji dan mitra investasi dalam tahun 2020.
Kesepakatan ini dilaksanakan di Kantor Pusat BPD DIY, Jl Tentara Pelajar Yogya, Jumat (7/2) pagi. Acara dihadiri Kepala BPKH Anggito Abimanyu, Dewan Pengawas BPKH Ahyar Adnan, Direktur Umum BPD DIY Cahya Widi, Anggota DPD Cholil Mahmud, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, perwakilan Kanwil Kemenag DIY, serta sejumlah tamu undangan dan awak media.
Direktur Umum BPD DIY Cahyo Widi mengatakan, dengan penetapan yang dilakukan BPKH ini pihaknya dapat menjalin kerjasama pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi.
“Suatu kebanggan bagi BPD DIY ditunjuk oleh BPKH menjadi mitra investasi dan lembaga penerima setoran penyelenggaraan haji. Adapun jenis pembiayaan yang diterima seperti joint financing dan KIK EBA Syariah. Penetapan fungsi baru ini akan meningkatkan peran BPD DIY Unit Usaha Syariah untuk lebih dapat berkontribusi bagi pembangunan wilayah Yogyakarta,” ujar Cahyo Widi yang kini telah mempunyai 46 kantor layanan yang tersebar di DIY.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, kualifikasi penetapan BPD DIY lantaran memenuhi persyaratan kesehatan bank, memiliki teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management. “Kinerja BPD DIY pada tahun 2019 sangat bagus. Bisa dibilang ekselen, luar biasa. Di tahun 2020 ini pun kami mendorong BPD DIY untuk meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi dan bisa melampaui target dari sisi kuantitas pendaftar haji. Dari data di internal kami, pada tahun 2019 transaksi setoran penyelenggaran haji yang dilakukan BPD DIY mencapai Rp 18 miliar, dengan jumlah jamaah haji 682 jiwa. Sedangkan jumlah pendaftar haji di DIY mencapai 13.209 jamaah. Bagi kami ini angka yang bagus dan kinerja yang luar biasa dilakukan BPD DIY,” ungkapnya.
Anggito menambahkan, semoga BPD DIY Unit Usaha Syariah bisa amanah mengemban tugas dalam menjaga dan mengelola dana umat dengan mekanisme platform yang ketat dalam monitoring Dewan Pengawas BPKH. “Untuk lini mitra investasi kami ikut mendorong terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi public. Harus ada multi impact positif ke masyarakat,” tandas Anggito Abimanyu. (Dol)
