BPN Dorong Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Tanah Aset

share on:
Kepala Kanwil BPN DIY Suwito tandatangani kerjasama dalah hal percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah aset milik ormas || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY menandatangani perjanjian kerjasama percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan aset dengan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Jumat (21/10/2022).

Acara ini merupakan salah satu rangkaian memperingati 

Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-62 tahun dengan mengusung tema ‘Cepat, Tangguh, Berkualitas’.

“Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di seluruh wilayah DIY, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang dikuasai,” Drs Suwito SH M Kn di kantornya.

Lanjut Suwito, adanya kepastian hukum atas status tanah akan dapat mencegah permasalahan dan sengketa maupun perkara di kemudian hari. Sebelum pensertifikatan tanah wakaf dan tanah aset perlu dipastikan bahwa tanda batas bidang tanah telah dipasang dengan benar. Pihaknya mencatat sebanyak 7.693 sertifikat wakaf telah diterbitkan dengan total luas mencapai 3.134.617 meter persegi.

"Hal tersebut penting, sebab sebelum dilakukan pengukuran lahan, Kantor Pertanahan akan meminta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan yang ditandatangani oleh pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan serta diketahui oleh kepala desa,"sebutnya.

Hal yang tak kalah penting, kata dia, melalui kerjasama ini diharapkan dapat membantu penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan yang ditemui oleh NU dan Muhammadiyah di wilayah DIY, menurutnya masih banyak tanah aset milik NU dan Muhammadiyah yang diklaim oleh masyarakat dan terjadi sengketa.

"Diantaranya adalah sengketa waris, kami berharap kepada pengurus NU dan Muhammadiyah segera menyampaikan daftar inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tanah asetnya ke Kantor Pertanahan dengan tembusan Kanwil BPN DIY, agar kami juga dapat memonitor progress capaian sertifikasi," ujarnya.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Sigit Warsita mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan dapat mengurai permasalahan yang dijumpai di lapangan, seperti pada tanah yang terdampak proyek strategi nasional untuk pembangunan Bandara YIA dan Jalan Tol di wilayah DIY.

"Dengan adanya perjanjian kerjasama, kita akan lebih lebih konsen dalam pengurusan tanah wakaf, kita akan mengingatkan ke ormas, nadzir akan lebih ringan karena ada dasarnya sehingga problem tanah wakaf mudah-mudahan segera terselesaikan," tutur Sigit.

Hal yang sama diungkapkan oleh Sekretaris PW NU DIY Muhajir, dirinya berharap melalui kerjasama akan mempermudah pendataan aset maupun wakaf di lingkungan ormas dalam aspek legalitas tanah.

"Kalau yang sudah kita data ada 31.000 meter persegi itu data yang sudah masuk, belum yang nadzir secara perseorangan," katanya. (Opo)

 

 


share on: