Buntut Lakalantas Maut: MPPP Desak Dewan Memanggil Manajemen Trans Jogja

share on:
Perwakilan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik saat mengadu ke Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus sopir Trans Jogja, AH (32) yang mengemudi ugal-ugalan hingga mengakibatkan tewanya mahasiswa FE UII, Aji Pradana (18) pada Rabu 27 November lalu di Ringroad Utara, menuai protes dan kecaman dari Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3).

Pada Senin (3/12) siang perwakilan warga yang tergabung dalam MP3 mendatangi kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro untuk mengadukan peristiwa tersebut. MP3 menyoroti sikap dan perilaku sopir Trans Jogja yang acapkali mnegemudi secara ugal-ugalan. “Kami jengah dengan attitude para sopir Trans Jogja yang suka ngebut. Bahkan mayoritas bus-bus tersebut mengakibatkan polusi udara dan mengganggu pengguna jalan lain. Tewasnya Aji, jelas akibat dari kelalalaian sopir AH. Dengan ‘wadul’ ke DPRD DIY kami menuntut BUMD tersebut untuk dievaluasi. Pemda DIY harus dan wajib mengavaluasi. Dinas Perhubungan DIY juga juga harus bersikap tegas. Kejadian ini mengakibatkan korban tewas,” terang koordinator MP3, Tri Wahyu.

Perwakilan MP3 diterima oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Menurut Huda, pihaknya akan menampung protes dari MP3 dan segera melakukan konsolidasi dengan pihak terkait. “Sebetulnya Pemda DIY melalui persetujuan DPRD DIY akan memberikan subsidi sebesar Rp 81 miliar kepada PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Namun dengan kejadian ini, dan aduan masyarakat, membuat kami tidak yakin PT AMI bisa mengelola anggaran tersebut secara profesional. Dalam waktu dekat kami akan panggil Pemda DIY dan PT AMI,” kata Huda Tri.

Wahyu menambahkan, warga DIY mendorong Pemda DIY dan DPRD DIY melakukan reformasi menyeluruh pada PT AMI. Kondisi Trans Jogja di jalan raya sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya kasus kematian Aji, sejumlah kecelakaan juga pernah terjadi sebelumnya. “Pengelolaannya juga tidak beres. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat kondisi pengelolaan Trans Jogja pada 2018 lalu menyalahi perundang-undangan. "Harusnya Trans Jogja memberikan pelayanan bukan semata-mata mengejar setoran," tandas Wahyu.

Seperti diketahui, kejadian berlangsung pada Rabu 27 November. Saat itu lampu trafic light di perempatan ringroad utara UPN Veteran menunjukkan warna merah. Namun bus yang dikemudikan AH dari arah timur malah makin mempercepat lajunya. Pada saat bersamaan, motor korban AB 5839 MA yang dikendarai Aji Pradana melaju dari arah selatan, ketika lampu trafic light telah berwarna hijau. Tabrakan antara bus Trans Jogja AB 7837 AK dengan korban pun tak terhindarkan, hingga menyebabkan korban tewas.

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko mengatakan, berdasar keterangan sejumlah saksi dan pendalaman, pihaknya telah menetapkan sopir AH sebagai tersangka.

“Sopir AH telah mengakui jika saat itu dia menerobos lampu trafic light yang telah berwarna merah. Pelaku kami amankan di Mapolsek Depok Timur. Dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Mega Tetuko.

Terpisah, Direktur PT AMI Dyah Puspitasari turut berbelasungkawa terhadap kejadian yang menimpa korban Aji Pradana. “Sopir kami telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan kami hormati proses hukum yang berjalan. Akan kami evaluasi kembali jajaran SDM di PT AMI. Baik itu pramudi ataupun pramugara. Kami tidak alergi dengan penilaian publik. Justru kami membutuhkan respon dari masyarakat terkait kinerja di lapangan. Kami terbuka dengan segala keluhan dan aduan,” ungkap Dyah.   (Dol)

 


share on: