Bupati Bantul Terbitkan Instruksi Larangan Mudik bagi ASN

share on:
Bupati Bantul, Drs H Suharsono || YP/Mufti

Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul, Drs H Suharsono menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tidak melakukan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Larangan dikeluarkan  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Instruksi bernomor 03/INSTR/2020 yang diterima yogyapos.com, Sabtu (18/4/2020) siang, Bupati juga memberlakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota, terutama aparatur berdomisili di wilayah Bantul. Hal sama berlaku bagi ASN maupun karyawan BUMD dengan domisili tempat tinggal di luar Bantul tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ke luar daerah domisilinya.

“Apabila ada ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar Kabupaten Bantul, maka pegawai bersangkutan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” terang Bupati.

Selain ASN, lanjut Bupati, Karyawan BUMD pun harus memperoleh izin dari Direksinya kemudian dilaporkan ke Bupati. Sedangkan Aparatur Pemerintah Desa, izinnya dari Lurah Desa setempat, lalu dilaporkan pada Bupati melalui Camat.

Selama masa kedaruratan akibat wabah Covid-19, aparatur pemerintahan tidak diperkenankan mengajukan cuti. Begitu pula sebaliknya, Pejabat, Direksi BUMD, Camat, dan Lurah Desa dilarang memberikan cuti bagi pegawai di lingkungan kerjanya. Kecuali untuk cuti melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting.

“Namun cuti karena alasan penting, terbatas hanya diberikan pada alasan salah satu keluarga inti aparatur pemerintahan (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu) yang meninggal dunia. Cuti diberikan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.

Bupati memerintahkan seluruh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul supaya memastikan tidak ada personil di lingkungan kerja masing-masing yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka penegakan disiplin sebagaimana ketentuan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

“Apabila ada aparatur melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi atau hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Suharsono.

Dia juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan BUMD se-kabupaten, para Camat untuk mensosialisasikan Instruksi Bupati ini di lingkungan kerjanya. Sementara itu, Lurah Desa melakukan sosialisasi pada seluruh Pamong Desa, Rukun Tetangga (RT), dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Bupati kembali mengingatkan semua jajaran pemerintahan agar selalu menggunakan masker kain ketika berada di luar rumah tanpa kecuali. Kemudian menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu (social-physical distancing), serta menyampaikan informasi positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

“Saya mendorong partisipasi seluruh aparatur mematuhi setiap ketentuan. Di samping itu bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat sekitar yang membutuhkan, dan tidak lupa menerapkan perilaku hidup bersih sehat,” pungkas Bupati. (Muf)

 


share on: