Yogyapos.com (BANTUL) - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di Kabupaten Bantul diharapkan tetap mematuhi dan menjaga protokoler tentang pencegahan dan pemberantasan pendemis virus Corona (Covid-19).
Hal itu merupakan agenda utama dalam rapat koordinasi Forkompinda Bantul tentang kesiapan Lebaran 1441 H, di Lantai 3 Parasamya Pemkab Bantul, Senin (18/5/2020).
"Bahwa kesiapan sangatlah diperlukan agar lebaran tetap terlaksana. Kesiapan dari pihak Polres, Kodim, Dinkes, Dishub dan juga yang lainnya,” kata Bupati Bantul, Drs H Suharsono.
Sementara itu, Sekda Bantul, Drs Helmi Jamharis mengungkapkan yang perlu diperhatikan dan diindahkan oleh seluruhnya ada beberapa hal. Pertama adalah Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor 28 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Ini tertanggal 20 Ramadhan 1441 H (13 Mei 2020). Bahwa ini intinya adalah sholat Ied bisa dilaksanakan berjamaah atau sendiri di rumah. Jika di rumah dengan berjamaah, minimal oleh empat orang (satu imam dan tiga makmum).
"Selanjutnya yang kedua adalah Maklumat Bersama Pelasananan Rangkaian Ibadah Idul Fitri 1441 H/2020 M. Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Wilayah DIY. Ini juga ditanda tangani oleh berbagai pihak yang berkopenten yaitu termasuk utuwan dari PWNU DIY dan PW Muhammadiyah DIY. Ini intinya bahwa pelaksanaan harus mentaati protokoler yang telah ditentukan," kata Helmi.
Dalam rapat ini juga muncul ungkapan dan harapan tentang adanya pengetatan pengawasan dan pencegahan pendemiCovid-19. Satu diantaranya peningkatan pengawasan kepada para pemudik. (Supardi)
