Bupati Sleman Fasilitasi Dialog SPI dan PT Mataram Tunggal Garment

share on:
Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menerima kembali ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) guna memfasilitasi dialog terkait antara PT MTG dan pekerja yang tergabung Serikat Pekerja, Jumat (24/4/2026) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN ) - Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wakil Bupati Danang Maharsa dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sleman menerima kembali ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) guna memfasilitasi dialog terkait antara PT MTG dan pekerja yang tergabung Serikat Pekerja, Jumat (24/4/2026).

BACa JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum

Perwakilan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT MTG yang menjadi bagian dari Serikat Pekerja Indonesia (SPI) tersebut diterima lang sung di Ruang Rapat Badan Musyawarah Kantor DPRD Sleman . Pertemuan ini mempertegas peran Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai fasilitator yang netral dan berkomitmen penuh dalam menjembatani terpenuhinya hak-hak pekerja.

BACA JUGA: Peringatan Hari Otda, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

"Kami berkomitmen penuh untuk memfasilitasi mediasi, guna mendapatkan solusi terbaik  bagi pihak manajemen PT MTG dengan para pekerjanya," jelas Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Para pekerja saat menyampaikan aspirasinya || YP-Agung DP

Sebelumnya, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, upaya penyelesaian telah ditempuh melalui serangkaian mediasi. Proses diawali dengan klarifikasi para pihak pada 1 April 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan tiga kali mediasi. Namun, proses mediasi kedua (17 April) dan ketiga (24 April) belum menemukan kesepakatan. Dari hasil dialog kali ini, Pemkab Sleman membuka ruang mediasi kembali yang dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026 di Kantor Disnaker Sleman. 

BACA JUGA: Pengolahan Sampah di Concat Jadi Perhatian Menteri AYH

"Hasil mediasi mendatang akan menjadi dasar hukum bagi kami untuk menyusun anjuran, apabila tidak tercapai kesepakatan para pihak. Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, anjuran tersebut harus ditanggapi oleh kedua pihak dalam waktu 10 hari kerja," jelas Epiphana Kristiyani, Kepala Disnaker Sleman

BACA JUGA: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

Meski prosedur terus berjalan, Epiphana berharap kedua pihak menghormati dan taat pada hasil dialog dan berkomitmen hadir pada pertemuan yang disepakati bersama, sehingga tercipta ruang dialog yang sehat untuk mencapai solusi penyelesaian bersama (win-win solution). (Ang)


share on: