Yogyapos.com (YOGYA) - Untuk kesekian kali, Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) menyerukan pola rekruitmen advokat secara ketat di tengah kenicyaaan multi bar association Indonesia.
Seruan tersebut disampaikan Ketua FPAY H Aprilia Supaliyanto MS SH MH dalam momentum buka puasa bersama, di Hotel Royal Darmo Malioboro Yogyakarta, Jumat (29/4/2022). Acara dihadiri puluhan advokat dari beragam organisasi advokat. Tampak diantaranya senior advokat nasional Kamal Firdaus SH, Hj Susie Fitri SH MHum dan Bastari Ilyas SH.
Aprilia menegaskan, menyaksikan realitas kehidupan Organisasi Advokat (OA) Indonesia sekarang menganut sistem multi bar associaties. Sistem ini tak bisa dihindari. Tercatat sekitar 50 OA memiliki anggota masing-masing. Lahirnya banyak OA dalam perspektif demokrasi positif, menyusul terbitnya SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015. Tapi di sisi lain menimbulkan persaingan yang terkesan tidak sehat dan berpotensi mendegradasi OA maupun advokat itu sendiri.

“Dalam jangka panjang ini berbahaya. Harus ada tata kelola pola OA maupun rekruaitmen advokat baru mengacu aturanyang jelas dan tegas. Sehingga sanggup melahirkan Advokat-Advokat berkualitas, profesional dan handal,” ujar Aprilia.
Disebutkan bahwa menuju idealisas diatas, mendesak dibentuk Dewan Etik Nasional Advokat. Instrumen Dewan Etik ini sangat penting karena menjadi salah satu organ organisasi untuk menjaga martabat, wibawa, kehormatan OA maupun Advokat.
FPAY, papar Aprilia yang juga Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), merekomendasi 7 poin penting guna perbaikan dan menangkal disharmoni OA maupun advokat hari ini. Diantaranya mendoorong DPR mengesahkan Perubahan UU Advokat, mendesak MA mencabut SK 73/2015, menyerukan unsur pimpinan seluruh OA untuk duduk bersama membicarakan arah pembangunan dan penegakan hukum masa mendatang.

“Sekarang terjadi disharmoni antarlembaga penegak hukum yang berdampak disorientasi pembangunan maupun penegakan hukum. Saatnya petinggi OA duduk satu meja sebelum terjadi pergeseran status negara hukum (recht staat) menjadi negara kekuasaan (macht staat),” pungkas Aprilia.
Di bagian lain, advokat Feryan Harto Nugroho SH menyatakan pihaknya sebagai pengundang hadirin dalam acara ini akan kembali menyelenggarakan acara serupa melalui mometum Halal bi Halal saat Idul Fitri 1443 H mendatang.
“Kami intinya juga melakukan pertemuan ini untuk membangun keguyuban, tanpa sekat antaradvokat. Di sisi lain juga memungkinkan lahirnya pemikiran-pemikiran cerdas kreatif diantara rekan-rekan sesama advokat,” ujarnya usai acara. (Met)
