Yogyapos.com (SLEMAN) - Dua pewarta foto, Guntur Arga (Radar Jogja) dan Budi cahyono (Goal Indonesia), Rabu (23/10/2019) siang akhirnya melapor ke SPKT Polda DIY terkait pemukulan dan intimidasi oleh oknum pemain PSIM maupun suporter sepak bola saat laga PSIM vs Persis, di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Senin lalu.
Budi Cahyono melaporkan oknum pemain PSIM HT karena melakukan intimidasi saat dirinya melakukan tugas jurnalistik. Saat itu dirinya mengabadikan foto ketika HT melakukan tendangan kungfu kepada pemain Persis Solo, Sulton.
“Saya juga mengabadikan foto saat HT coba ditenangkan oleh pemain PSIM lain Aldair Makatindu. Namun hal itu memicu amarah HT, lalu mengejar saya dan mengintimiadai agar file foto tersebut dihapus. Kamera saya dekap erat, karena itu alat kerja saya. Dengan nada emosi, HT bersikeras untuk menghapus foto-foto tersebut. Dalam situasi tertekan, akhirnya saya menghapus file foto tersebut,” ujar Budi.
Sedangkan Guntur Aga mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oknum supporter. Saat itu dirinya tengah mengabadikan momen ketika petugas melakukan evakuasi terhadap anak-anak. Tiba-tiba dirinya dicekik oleh sejumlah oknum supporter.
“Saya awalnya dicekik, lalu dalam hitungan detik saya dipukuli dari belakang. Saya tidak tahu siapa saja mereka, kira-kira lebih dari 3 orang. Intinya mereka meminta saya untuk menghapus foto-foto tersebut,” kata Guntur.
Janu Riyanto selaku Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) yang turut mendampingi Budi dan Guntur mengatakan, kasus intimidasi dan pemukulan terhadap dua jurnalis ini tidak bisa dibenarkan. “Kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang. Ini insiden buruk bagi kebebasan pers kita. Kami prihatin dengan kejadian ini dan semoga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa wartawan. Untuk proses hukum kami menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” terang Janu Riyanto.
Menanggapi pelaporan tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan pada dasarnya pihaknya menerima dan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Semua laporan yang masuk akan kami proses. Untuk penyelidikan mendalam kewenangan tim penyidik Reskrimum ataupun Reskrimsus,” tandas Kombes Pol Yuliyanto.
Sedangkan Kabid Humas Jogja Police Watch (JCW) Baharudin Kamba menyatakan pelaporan kasus ini menjadi penting bagi siapapun yang mengalami tindak kekerasan dan intimidasi khususnya wartawan yang menjadi korban saat melakukan peliputan. Selain sebagai efek jera bagi pelaku juga sebagai pendidikan hukum bagi semua karena semua dihadapan hukum adalah sama.
JPW berharap kasus ini tidak berakhir damai dengan pelaku meminta maaf dan mengaku khilaf. Tetapi proses hukum tetap berjalan hingga vonis majelis hakim nantinya. JPW akan mengawal kasus ini di Polda DIY agar seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Kita percayakan kepada pihak Polda DIY dalam menangani kasus ini tanpa harus intervensi dari pihak manapun.
"Selain itu kami tentu saja berharap, saatnya bagi kepolisian untuk menegakkan keadilan dengan menerapkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap terlapor," ujar Baharudin yang juga ikut mendampingi korban melakukan pelaporan. (Dol)
