Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perdagangan setempat menerbitkan Panduan Operasional bagi toko swalayan. Kebijakan diambil menyusul dikeluarkannya Instruksi Bupati tentang Kewajiban Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Infeksi Covid-19. Sektor perekonomian masyarakat mengalami kelesuan akibat wabah yang tak kunjung reda.
Dalam surat edaran ditujukan pada seluruh Pengelola/Penanggung Jawab Toko Swalayan, Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Drs Sukrisna Dwi Susanta MSi menyampaikan, guna mencegah penularan Covid-19 maka operasional toko swalayan di wilayah Bantul perlu diatur. Hal itu dimaksudkan supaya tidak terjadi potensi kerumunan. Selain itu toko swalayan harus meminimalisir jumlah karyawan yang bekerja dari buka hingga tutup.
“Operasional minimarket dari jam 09.00 - 20.30 WIB. Kemudian untuk supermarket, hypermarket, departemen store, dan grosir/perkulakan diatur hari Senin sampai Jumat, pukul 10.00 - 21.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur dari jam 10.00 - 21.30 WIB,” jelas Sukrisna.
Toko swalayan, lanjut Kepala Dinas, wajib memastikan tidak ada penumpukan pengunjung di lingkungannya dan harus dipastikan pula jarak antar pengunjung minimal 1 meter saat memilih produk maupun antri di kasir. Salah satu upaya mengurangi kerumunan adalah setiap toko swalayan menjalin kerja sama dengan toko kelontong di satu wilayah kecamatan berupa supply barang dagangan terutama sembako.
“Dalam operasionalnya toko swalayan wajib menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun atau menyediakan hand sanitizer. Apabila dimungkinkan, toko swalayan hendaknya juga melayani pembelian secara online,” terangnya.
Kepala Dinas mengingatkan pula agar setiap toko selalu menjaga kebersihan barang/produk baik di area penjualan maupun di lingkungan sekitar toko. Kemudian pengelola, karyawan dan pengunjung toko wajib memakai masker. Penggunaan masker merupakan Instruksi Bupati yang wajib dilaksanakan seluruh masyarakat.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan even Bantul Expo yang rutin dilaksanakan setiap tahun terpaksa dibatalkan. Even expo dan pasar rakyat yang selalu berlangsung di Pasar Seni Gabusan pada bulan Juli tahun ini ditiadakan. Hal itu sangat berkaitan dengan banyaknya partisipasi peserta kegiatan dengan jumlah pengunjung selalu meningkat. Di samping sebagai bentuk antisipasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul.
“Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan situasi saat ini sekaligus upaya melakukan social physical distancing, maka kami sebagai penyelenggara terpaksa membatalkan penyelenggaraan Bantul Expo tahun 2020,” pungkas Kepala Dinas. (Muf)
