Direktur PT Inti Hosmed Resmi Tersangka Penipuan Penjualan Ruko, Obyeknya di Kawasan Malioboro City

share on:
Tersangka saat digelandang untuk dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (19/9/2024) YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait penjualan ruko di kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta di Sleman senilai Rp 9,6 miliar.

Keduanya yakni Ir H (53) warga Garut Jawa Barat dan Ny WUP (55) warga Pademangan Jakarta Utara, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ir H menjalani penahanan di Polres Sleman sejak 19 Agustus 2024.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka Ir H sebagai direktur PT Inti Hosmed dan WUP yang merupakan representasi owner, saat ini masuk dalam DPO,” kata Kasat Reskrim AKP Riski Adrian di Mapolresta, Kamis (19/9/2024). 

Adrian menjelaskan, obyek perkara berada di kawasan pengembangan Malioboro City di Jalan Laksda Adisuciptp Km 8 Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman. Dalam perkara ini PT Inti Hosmed selaku pengembang menyediakan fasilitas hunian  apartemen dan menjual sejumlah ruko. 

“Pelapor PT Sapphire Asset Internasional telah membeli 4 unit ruko tiga lantai seharga Rp 2,2 miliar per unit,” jelasnya. 

Usai dibayarkan oleh pihak PT Sapphire Asset Internasional senilai Rp 8,8 miliar, namun ada permintaan agar kesempatan ruko digabungkan menjadi satu maka ada kesepakatan penambahan biaya menjadi Rp 9,68 miliar. 

“PT.Sapphire telah membayar dalam tiga tahap, tahap pertama pada

tanggal 17 Januari 2013 secara transfer sebesar Rp. 40 juta, tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000 menggunakan BG: dan tanggal 27 Maret 2013 secara transfer sebesar Rp 6.667.000.000,” beber dia. 

Dalam jual beli ruko tersebut masing masing dibuat PPJB di bawah tangan bermeterai cukup tanggal 26 Maret 2013, sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertipikat selesai. 

“Namun masing-masing pihak muncul kesepakatan, untuk penandatanganan AJB akan dilakukan apabila proses pemecahan selesai,” sebutnya.

Tahun 2015 diketahui pemecahan sertipikat selesai dan terbit SHGB atas empat ruko. Pembeli kesulitan dalam melakukan penandatanganan AJB  karena tersangka IR H tak hadir dan sulit dihubungi sehingga proses balik nama tak bisa dilanjutkan. 

“Korban mendapatkan informasi bahwa PT Inti Hosmed telah diblokir Dirjen AHU Kemenkumham, karena ada tunggakan yang belum dibayarkan,” jelasnya. 

Sempat dilakukan upaya hukum melalui gugatan uang dilakukan oleh korban di Pengadilan Negeri Sleman hingga kasasi dan gugatan ulang, namun akhirnya kandas. PT. Sapphire Asset Internasional tidak mengantongi legalitas berupa sertipikat atas 4 unit ruko yang telah dibayar lunas. 

“Tersangka kami jerat  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” tambahnya. 

Selain UU Perlindungan konsumen, tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 372 KUHP diancam pidana penjara selama 4 tahun. 

“Sedangkan tersangka WUP masih dalam pencarian,” sambungnya.

Sedangkan tersangka IR H mengaku bahwa proses penerbitan tinggal melaksanakan proses AJB. 

“Sebenarnya tinggal proses AJB saja,” kata tersangka di hadapan awak media. (Opo) 

 

 

 


share on: