Disnaker Sleman Laksanakan Proyek Padat Karya di 31 Lokasi, Anggaran Rp 19 Miliar

share on:
Temu media Disnaker Sleman, terkait pelaksanaan program padat karya || YP-Agung Dwi Purwanto

Yagyapos.com (SLEMAN) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman pada tahun 2026 akan melaksanakan program padat karya dengan memproyeksikan 144 Paket dengan total anggaran Rp 19 miliar di 31 lokasi, dan akan membutuh kan tenaga kerja 5.024 pekerja.

BACA JUGA: Tersangka Narkoba Praperadilan Polresta Sleman, Heru Nurcahya Nyatakan Penahan Sah

Program padat karya ini nantinya akan  menyasar tiga kelompok, bagi warga pengangguran, setengah pengangguran, juga warga miskin sebagai tenaga kerja padat karya.                                                         

BACA JUGA: Geger! Ada Kerangka Manusia di Sebuah Rumah, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

"Paket ini ada beberapa sumber dana dari APBD, dari Pokir DPRD Sleman dan BKK Provinsi jumlahnya," jelas Sekretaris Disnaker Sleman, Siti Istiqomah Tjatur Sulistijaningtyas ST MT kepada media, di Ruang Nakula Disnaker Sleman Lt.3, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Salurkan Rp 146 Juta untuk 12 SD Muhammadiyah di Sleman dan Kuloprogo

Ia mengungkapkan, padat karya prinsipnya bansos. Sedangkan di masyarakat mungkin masih berpikir padat karya gotong royong yang yang dibayar. Padat karya juga bansos menghasilkan karya diberikan kepada masyarakat yang berhak diantaranya pengangguran.

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Yogyakarta Masuk Kampus, Ini yang Dilakukan

Mereka diberdayakan untuk membangun infrastruktur di wilayahnya. Dengan kata lain, mereka yang sudah ditetapkan tidak hanya menerima bantuan tetapi dipekerjakan dalam proyek tersebut. 

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Dari Transparansi ke Kolaborasi

"Jadi padat karya seperti itu, sehingga kalau dikatakan gotong yang dibayar, ya ngak juga, karena karya yang diberikan mereka itu dipantau sejak mulai pelaksa naanya sampai kwalitas pekerjaanya," katanya. 

BACA JUGA: Dituding Belum Penuhi Kewajiban Pembayaran Pembangunan Gedung, Ini Jawaban YTCKN

Dikatakan, dasar hukum di antaranya, undang-undang Nomor 13 Ta hun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistime waan DIY. Selain itu, Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Padat Karya. 

BACA JUGA: Sidang Pembakaran Tenda Polda DIY, Jaksa Bambang Prasetya Disoraki 'Gegara' Belum Siap Tuntutan

Sedangkan tambahnya, Padat Karya Infrastruktur dilaksanakan dalam rangka penyerapan tenaga kerja sementara sehingga dalam jangka waktu tertentu atau musim sepi kerja dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat. (Agn)

 
 

 


share on: