Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan akta otentik terdakwa MFA (28), WN (25), dan NR (68) warga Ngaglik Sleman, Jumat (7/9/2024).
Sidang oleh majelis hakim diketuai Hernawan SH MH memasuki agenda pembacaan pledoi yang disampaikan tim pengacara terdakwa, yakni Advokat Teguh Sri Raharjo SH dan Winarno SH.
Diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Euis SH berupa pidana penjara selama 6 bulan. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun tim pengacara menyatakan, bahwa sebenarnya dari fakta di persidangan, Jaksa tidak bisa membuktikan secara sah tindak pidana terdakwa seperti yang didakwaan. Karena penggunaan akte otentik yang dianggap palsu, sebenarnya akte sudah digunakan bukti lain dapat menganulir akta itu.
“Dalam perkara bisa dinamakan krimimilalisasi klien. Tuntutan 6 bulan pada para terdakwa berat baginya, inginya dituntut bebas karena memang tidak bersalah,” ungungkap Teguh kepada yogyapos.com usai sidang.
Dakwaan Jaksa, disampaikan terdakwa MFA, MF dan NR, pada Februari 2022 sampai Agustus 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Sleman dengan sengaja memakai surat palsu berupa akta otentik, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara. Bermula pasangan suami istri Suwardi Munajat dan Djuhanah Suwardi dimana dalam perkawinannya tidak mempunyai keturunan. Selanjutnya pada tahun 1973 mereka mengangkat 2 orang anak angkat masing-masing bernama Winarso berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 33/1973 Pdt/D/PN.YK dan anak angkat bernama Primerry Iska Rosanti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 32/1973.Pdt/D/Yk. Kemudian
Advokat Teguh Sri Raharja || YP-Agung DP
Winarso menikah dengan saksi Nindyawati Lestari dan memiliki 2 orang anak laki-laki bernama MFA (terdakwa 1) dan M FA (terdakwa 2), selanjutnya terjadi perceraian yang kemudian Winarso menikah lagi dengan NR (terdakwa 3).
Bahwa kemudian Suwardi Munajat dan Winarso telah meninggal dunnia, demikian juga Djuhanah Suwardi.
Persoalan muncul, pada 2021 harta warisan peninggalan Suwardi Munajat (Alm) dan Djuhanah Suwardi (Alm) antara para terdakwa dengan saksi Primerry Iska Rosanti yang mana para terdakwa menganggap saksi telah menguasai harta warisan peninggalan Suwardi Munajat (Alm) dan Djuhanah Suwardi (Alm).
Bahwa selanjutnya oleh karena tidak terjadi penyelesaian, para terdakwa bersepakat untuk melakukan gugatan perdata terhadap saksi Primerry Iska Rosanti di Pengadilan Negeri Sleman.
Bahwa untuk melengkapi bukti-bukti surat gugatannya tersebut para terdakwa atas kesepakatan bersama menggunakan bukti surat yang salah satunya berupa Akta Nomor 14 tanggal 17 April 2004 tentang keterangan Ahli Waris dari Notaris Nyonya Soemi Sajogjo Moedito Mardjikoen SH.
Dalam perjalanan waktu, bahwa dalam gugatannya terdakwa dapat merugikan saksi Primerry Iska Rosanti selaku tergugat oleh karena hal tersebut dapat berpengaruh terhadap hak-hak saksi atas harta waris peninggalan Suwardi Munajat (Alm) dan Djuhanah Suwardi (Almh) yang akan diterima atau setidak tidaknya saksi mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang timbul dari menghadapi gugatan tersebut. Sehingga perkara tersebut, sampai ranah hukum pidana.
Teguh Raharjo menyatakan keyakinannya, majelis hakim akan memutus perkara ini secara obyektif. “Klien kami tidak bersalah, semoga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” pungkas Teguh. (Agn)
