Diwarnai Dissenting Opinion, Jagabaya Caturtunggal Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

share on:
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi TKD Caturtunggal, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (8/8/2024) || YP-IN Munir

Yogyapos.com (YOGYA) – Dinyatakan terbukti ikut terlibat korupsi dengan modus penyalahggunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Dusun Nologaten, Andi Sofyan SE MPd (46) selaku Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, divonis penjara selama 4,5 tahun.

Vonis yang diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) ini dibacakan hakim ketua Vonny Trisaningsih SH MH didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Soebekti SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (8/8/2024).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa langsung tertunduk. Sedangkan di kursi pengunjung nampak salah satu anggota kelurganya yang menangis. Terlihat pula beberapa rekan terdakwa memeluk memberikan suport usai sidang. Sesaat kemudian terdakwa dikawal petugas menuju ruang tahanan pengadilan setempat.

Dalam putusan tersebut hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara Rp 175 juta, subsider kurungan selama tahun. Selain itu hukuman tambahan berupa denda uang Rp 300 juta atau kewajiban menjalani kurungan selama 3 bulan.  

Seorang rekan terdakwa memberikan suport sembari memeluk || YP-IN Munir

Majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  segaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Terdakwa menerima gratifikasi terkait penyelewengan TKD yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,9 miliar yang dilakukan Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas desa untuk lahan seluas 11.215 m2. Meski izin gubernur belum turun, akan tetapi Robinson Saalino (disidangkan terpisah) telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah atau villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

Seiring berjalannya waktu, Robinson Saalino telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 m2 yang telah mendapatkan Izin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2. Sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DIY menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 kepada pihak-pihak lain.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun. Dengan kata lain vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Diakhir sidang, hakim ketua mempesilahkan terdakwa untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut.(Met)


share on: