DPD RI Dorong Pemekaran 16 Provinsi 157 Kabupaten/Kota

share on:
Fachrul Razi || YP/Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - 

Pembentukan provinsi baru untuk ibu kota negara (IKN) tidak dapat dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Desain Penataan Daerah (Detada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) ditandatangani Presiden.  Karena ini satu-satunya pintu masuk untuk terwujudnya IKN itu ada.

Hal tersebut ditegaskan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi, seusai memimpin rapat pembahasan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kepulauan ButondenganPemerintah Sulawesi Tenggara,di Ruang Rapat Komite I DPD RI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

SelakuKetua Tim Kerja DOB, pihaknya kembali mendesak Presiden Joko Widodo agar menandatangani PP Detada dan Desartada. Menurut Fachrul, pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia, tapi disisi lain sedang mempersiapkan pembentukan provinsi baru untuk ibu kota negara.

“Hal ini aneh, jika moratorium diumpamakan menundakehamilan tidak boleh lahir anak.Namun adanya persiapan provinsi baru seakan-akan hamil gak boleh, tapi ada anak yang muncul,”tegasnya.

Pemerintah, lanjut Fachrul, harus menanda tangani PP Detada dan Disartada terlebih dahulu.Baru ada celah hukum bagipembentukan ibukota yang baru. Jika tidak ditanda tangani, ibu kota negara tidak akan terwujud karena hanya itu celah hukumnya. DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia.

“Kita akan adakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se-Indonesia pada 4 Februari 2020 di Senayan Jakarta,” tandasFachrul

Berkaca antusiasme daerah guna mendorong terbentuknya DOB sangatlah besar. Hal ini terlihat dari jumlah usulan yang masuk melalui DPD RI. Ada sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.Mewujudkan penataan daerah diperlukan regulasi kuat dan berkepastian hukum.

Pasal 55UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah’. Kemudian Pasal 56 ayat (6) dinyatakan bahwa Desain besar penataan Daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Ketentuan tentang hal tersebut dipertegas lagi dalam pasal 410, ‘Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan’.

“Namun demikian, sejak disahkan pada 30 September 2014 hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU Pemerintahan Daerah tersebut,” pungkas Fachrul. (*/Muf)

 


share on: