Yogyapos.com (BANTUL) - Memasuki triwulan pertama 2021, Para unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bantul mulai membahas empat (4) Racanagan Peraturan Daerah (Raperda). Rapedra ini merupakan inisiatif DPRD tahun 2020.
Empat Raperda dimaksud melipiti Raperda Pemberian Insetif dan Penanaman Modal. Kedua Perubahan keempat atas Perda Kabupayen Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha. Ketiga Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Keempat perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak penyandang Dsabilitas.
“Kempat materi itu pada hari ini telah mulai dibahas dalam sidang paripurna yang dilakukan oleh para pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. Pada hari berikutnya, Rabu (23/3) 2021 akan dibahas lagi dengan agenda sidang paripurna tanggapan Bupati Bantul,” kata Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro SIKom dan Damba Aktivis, usai memimpin rapat paripurna ini, di DPRD Bantul, Selasa (23/3/2021).
Kedua unsur pimpinan dewan ini menjelaskan, pada triwulan pertama 2021 Raperda akan dibahas secara intensif berkesinambungan sesuai dengan ketentuan serta makanisme yang berlaku. Setelah itu jika ekskutif telah menyetujuinya, maka DPRD Bantul segera menbentuk Panitia Khusus. Secepatnya Pansus akan melakukan sosialisasi dan mencari masukan kepada masyarakat dan sejumlah pihak. Setelah itu, akhirnya Raperda bisa disahkan menjadi Perda Bantul.
“Pembahasan Raperda menjadikan perda ini pada intinya untuk penataan Bantul agar lebih baik sesuai dengan yang tercamtum dalam Perda itu,” kata Damba yang diamini Nur Subiantoro.
Dikatakan, fungsi Rapaerda dan Perda itu antara lain meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memudahkan investor masuk dan memberdayakan maupun peningkatan atensi teemasuk kesejahteraan kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul.
Upaya itu semua merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Bantul. Namun selain itu DPRD juga mendorongnya. Ini dilakukan dengan cara mengkritisinya sesuai dengan tugas dan funsinya yaitu pengawasan, penganggaran dan perundangan yang ada. (Supardi)
