Yogyapos.com (YOGYA) - Dr Agus Pandoman SH MKn menyatakan, hingga kini masih terjadi tumpang tindih tupoksi (tugas pokok fungsi) aparat di bidang kemaritiman Indonesia.
“Ada TNI AL, Polairud, Bakamla dan Satgas KKP. Detail jobdesknya antar instansi masih tumpang tindih. Belum ada regulasi baku yang mengaturnya. Dan biasanya petugas kita pani dan baru bergerak ketika kawasan laut Indonesia direcoki Negara asing. Seperti kasus Natuna baru-baru ini. Jadi upaya pencegahan dan pengawasan kita masih lemah,” ujar Dr Agus dalam dialog publik ‘Hukum Kemaritiman dan Geopolitik Global’ yang dihelat Dema Fakultas Hukum UCY, di Kampus Gambiran Yogyakarta, Jumat (17/1/2020).
Agus melanjutkan, Indonesia berpijak pada Konvensi PBB Hukum Laut Tahun 1998 yang menerangkan jika wilayah laut/kemaritiman terbagi 3 bagian. Yakni laut territorial, landasan kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Yang menjadi perselisihan dengan China adalah soal ZEE. Indonesia dan Tiongkok saling klaim wilayah laut lepas. Padahal segala sesuatu tentang hukum ZEE sudah diatur dalam UU Nomor5 Tahun 1983. Dan pada 2016, Pengadilan Internasional memutuskan jika 9 garis putus-putus di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” imbuh pria yang juga seorang notaris ini.
Agus Pandoman juga sangat menyayangkan belum adanya regulasi hukum yang mengatur komoditas ikan. “Hukum yang spesifik mengatur ikan belum ada. Masih sebatas hukum laut, hukum pelayaran dan hukum navigasi. Dengan adanya dialog publik kemaritiman ini, mungkin bisa mendorong terciptanya hukum komoditas ikan. Karena ikan-ikan kita sudah sejak lama dijarah oleh pihak asing,” tandasnya. (Dol)
