Yogyapos.com (YOGYA) - Seorang oknum driver ojek online (ojol) berinisial P (35) warga Gondomanan, berhasil diringkus warga dan aparat Polsek Kraton saat melancarkan aksinya, merampas sebuah smartphone milik wisatawan asal Bandung, Dita, pada Minggu (28/7) sore sekitar pukul 16.45, di Jalan Taman Patehan.
Kapolsek Kraton Kompol Etty dalam rilis kasus, Senin (29/7) menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan giat pengamanan pawai bregodo di seputaran wilayah Taman Patehan. Tiba-tiba di sekitar Tamansari terjadi keributan dan ada teriakan dari warga minta tolong. “Aparat kami yang sedang bertugas segera merapat ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku sebelum menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dari keterangan pelaku, dia nekat berbuat tindak kriminal lantaran terhimpit hutang,” ujar Kompol Etty di Mapolsek Kraton.
Dari keterangan saksi korban Dita dan pacarnya Aditya, sore itu dirinya berboncengan motor hendak liburan ke Tamansari. Korban sempat curiga dengan sebuah motor yang mengawasi gerak-gerik korban. Persis didepan pintu Tamansari, dari arah utara pelaku P yang berboncengan dengan kawannya memepet motor korban dan langsung merampas smartphone milik korban. Spontan, pacar korban pun melakukan perlawanan dan menyeret pelaku hingga jatuh tersungkur ke jalan. Sedangkan kawan pelaku langsung kabur tancap gas ke arah selatan. Sebelum menjadi bulan-bulanan massa, aparat Mapolsek Kraton berhasil mengamankan pelaku P yang baru setahun ini menjadi driver ojol.
Kompol Etty menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pelaku. Sedangkan kawan pelaku yang kabur, dalam pengejaran petugas. “Masih kita dalami. Untuk Mr.X yang ikut membantu pelaku, dalam pengejaran petugas. Kalau secara logika sederhana, pelaku sudah merencanakan aksi ini. Ojek online itu kan sendirian, tidak berboncengan. Ini yang bagi kami sangat ganjal. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami kabari segera,” tandas Kapolsek Kraton. (Dol)
