Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman membekuk BAP (24) dan KKP (28) pasangan kekasih asal Lampung, keduanya terduga penyekapan disertai pemerasan terhadap seorang Perempuan berinisial WK (55).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian tindak pidana pemerasan dan penyekapan terjadi di Sumberadi, Mlati, Sleman pada Sabtu (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Pengungkapan Dugaan Korup di Diskominfo Sleman Terus Bergulir
"Dari kasus ini berhasil kita amankan seorang laki-laki inisial BAP umur 24 dan perempuan inisial KKP (28) keduanya warga Lampung. Mereka ini sepasang kekasih," kata Adrian, di Mapolresta, Kamis (17/4/2024).
Kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui medsos. Ia kemudian diajak berbuka puasa bersama pada 21 Maret 2025 sekira jam 17.45 WIB. Korban kemudian pergi untuk buka bersama, namun korban justru disekap.
BACA JUGA: Ketua RMPG Apresiasi Politik Silaturahmi Sufmi Dasco
Sehari kemudian pada pukul 23.00 WIB, anak dari korban mendapatkan pesan WA dari nomor HP korban yang isinya ancaman dan permintaan uang senilai Rp 50 juta. Bahkan chat tersebut berisi foto korban dalam keadaan diikat.
"Apabila dalam waktu 24 jam tidak dikirim maka korban akan disiksa, namun permintaan tersebut belum dituruti," ungkapnya.
BACA JUGA: Syawalan 'Suryo Ndadari' Dihadiri Bupati dan Ketua Dewan
Lalu pada 23 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB, anak korban mendapatkan pesan WA lagi dari nomor yang sama, isinya mengancam akan membunuh korban bila tidak segera mengirim uang.
"Pada Senin, 24 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB karena merasa terancam dan takut kalau korban, maka anak korban menstransfer uang Rp 1 juta ke nomor rekening milik korban, setelah itu HP belum bisa dihubungi," ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Harda Buka Suara atas Penahanan Lurah Trihanggo
Karena tak ada jawaban, peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Sleman. Terungkap modus pemerasan pelaku ini menjadi teman kencan online korban.
"Lalu korban dibawa pergi dengan melakukan kekerasan serta pelaku mengancam menggunakan HP korban untuk memeras keluarga korban tujuannya untuk mencari keuntungan," sambungnya.
BACA JUGA: UWM dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengembangan Infrastruktur Pendidikan
Para pelaku berhasil diringkus, setelah merental kendaraan di sebuah penyewaan mobil di wilayah Kapanewon Kasihan menggunakan identitas korban.
"Mereka berencana pergi ke wilayah Lampung, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku KKP dan BAP, tersangka ditahan di Rutan Polresta Sleman," sebutnya.
BACA JUGA: Ibu Tiri Ditahan, Diduga Sering Aniaya Bocah 4 Tahun
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau pasal 333 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan.
"Ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tandasnya. (Opo)