Dua Tersangka Diringkus di Sebuah Penginapan, BNNP DIY Musnahkan 1,6 Kg Sabu

share on:
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram, Selasa (13/8/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram, Selasa (13/8/2024). 

Pemusnahan dilakukan dengan media air mendidih kemudian dibuang ke septic tank khusus pembuangan. Sedangkan kemasan atau bungkus yang terdapat sisa-sisa sabu dibakar. 

Kepala BNNP DIY Andi Fairan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilaksanakan pada akhir Juli lalu, bersamaan diamankan orang tersangka berinisial MP (41) dan BI (40).

“Kedua tersangka ditangkap di salah satu penginapan di Mantrijeron,” kata Andi. 

Petugas BNNP DIY dan Kejaksaan menunjukkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan || YP-Ist

Dijelaskan, barang bukti sabu  dibungkus dengan kemasan teh cina dengan berat 1.020 gram, sementara sejumlah 540 gram dikemas dalam plastik berisi kopi bubuk. Ada pula paket sabu dengan berat 100 gram. 

“Dari total barang bukti tersebut, hari ini akan dimusnahkan seberan 1.633,33 gram sabu sesuai prosedur, sementara sebagian kecil sabu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium serta kepentingan pembuktian persidangan,”ujar dia. 

Menurut dia, sabu seberat 1,6 kilogram ini, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi 4 orang, maka penyitaan  tersebut setidaknya menyelamatkan 6.400 jiwa dari potensi beredarnya narkotika ini di Yogyakarta.

“Ini merupakan salah satu prestasi BNNP DIY dengan barang bukti yang cukup besar, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Yogyakarta untuk memperkuat ketahanan diri akan bahaya narkoba. Pengungkapan ini menguatkan indikasi bahwa Yogyakarta memiliki potensi kerawanan narkoba yang tinggi,” jelasnya.

Barang bukti sabu dimusnakan sesuai dengan prosedur, yaitu dilarutkan dengan air panas dan dibuang ke tempat pembuangan khusus.

“Kemasan atau bungkus yang terdapat sisa-sisa sabu dibakar,” jelas dia. 

Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan oleh pewakilan dari Polda DIY, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Balai Laboratorium & Kalibrasi DIY, tokoh masyarakat dan pengacara.

Selain pengungkapan kasus, BNNP DIY juga menggalakkan razia narkoba di beberapa tempat hiburan malam di bulan Agustus ini sebagai tindakan tegas dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Semoga di momen kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini akan menjadi tonggak bagi upaya kita Bersama untuk memerdekaan Yogyakarta dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Andi. (*/Opo)


share on: