Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah melalui dua kali pemanggilan dan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya mengambil sikap tegas menahan RS, Kepala desa (Kades) Banyurejo, Tempel, Sleman, Selasa (24/9/2019). RS disangka korupsi Dana Desa hingga merugikan keungan negara senilai Rp 633 juta.
Kepala Kejari Sleman Bambang Surya Irawan mengungkapkan, penahaanan terhadap tersangka terhitung mulai 23 September 2019. Ini dilakukan dengan alasan untuk memudahkan kelanjutan proses hukumnya, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menginglangkan barang buktu dan atau mengulangi perbuatannya.
“Segera setelah ini kami ajukan penuntutan ke pengadilan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Zainur Rochman kepada rekan media setelah melakukan penahanan.
Tentang kasus penyelewengan dana desa 2015-2016 yang dilakukan tersangka ini sebenarnya pernah dirilis oleh Kejari Sleman bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti adhyaksa ke-59 pada Juli 2019 yang lalu. Namun ketika itu pihaknya belum melakukan penahanan, karena masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut.
Kajari mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan. Hasil pengungkapan Inspektorat diketahui kerugian negara akibat ulah tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya 20 tahun. (Met)
