Yogyapos.com (YOGYA) – Penetapan status tersangka tindak pidana penipuan investasi apartemen terhadap dua karyawan PT APP, A dan D oleh Polda DIY dinilai tidak didukung alat bukti yang tepat. Di sisi lain tersangka A bukan lagi karyawan PT APP, dugaan tindak pidana yang dilakukannya menjadi tanggung jawab pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Jayaputra Arsyad SH menanggapi maraknya pemberitaan media massa termasuk di yogyapos.com tanggal 31 Agustus 2019, yang seolah-olah terjadi dugaan penipuan dilakukan oleh A marketing manajer PT APP. “Harus kami luruskan bahwa A bukanlah karyawan PT APP. Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehari sebelum membuat perjanjian jual beli dengan Tito Sudarmanto selaku pelapor,” tegas Jaya, sapaan akrab advokat yang kebetulan Ketua DPC Peradi Bantul kepada yogyapos.com, Kamis (5/9/2019).
Jaya mengungkapkan, PT APP merupakan BUMN yang bergerak di bidang properti. Melakukan pembangunan apartemen dan menjualnya kepada konsumen. Salah satunya Apartemen Taman Melati di wilayah Sinduadi Mlati, Sleman.
Terhadap apartemen Taman Melati, dilakukan sistem penjualan putus. Pembeli biasa dikenai harga Rp 25 juta per meter.
Pada Februari 2019, Tito sepakat membeli 120 unit dengan harga lebih murah yakni Rp 20 juta per meter, sehingga total booking fee Rp 1,8 miliar. Kemudian dua minggu berikutnya, dalam pertemuan dengan Direksi, yang bersangkutan tidak sanggup memberikan kepastian down payment pemenuhan pembayaran.
Langkah mediasi mengalami kebuntuan. Bahkan berlanjut ke litigasi pengajuan gugatan perdata ke PN Sleman. Pada saat bersamaan juga melakukan pelaporan pidana dugaan penipuan ke Polda DIY, yang berujung penetapan status tersangka terhadap A dan D selaku Projek Director.
Jaya menyatakan, dalam kasus ini PT APP sebenarnya merupakan korban atas perbuatan A yang membuat perjanjian tanpa prosedural. A tidak mewakili perusahaan, melainkan melakukannya atas nama pribadi A, dimana A mendapatkan fee. "Kami BUMN punya AD/ART dan job diskripsi yang pasti,” tegas Jaya seraya menyatakan tetap menghormati kerja kepolisian meskipun dalam pandangannya terdapat hal yang tidak tepat dalam menetapkan status tersangka.
Menurutnya, PT APP sebagai BUMN tidak melakukan kecerobohan. Semua perjanjian dilakukan sesuai prosedur. Sedangkan perjanjian yang dibuat oleh A dan Tito di luar prosedur perusahaan. “Bahwa kemudian perjanjian yang patut diduga ilegal tersebut dijadikan alat bukti oleh kepolisian, maka kami akan membuktikan yang sebaliknya. Ingat, kami juga telah melaporkan dugaan pidana yang dilakukan oleh A,” katanya sambil mengisyaratkan kemungkinan melakukan praperadilan.
Sementara Corporate Sekcretary PT APP Mandieta Dinanty mengimbau masyarakat untuk memahami proses pembelian unit di APP, yang telah memiliki standar operating prosedurnya. “Apabila ada konsumen yang saat pembelian mendapatkan penawaran yang tidak lazim, untuk segera melapor ke kami,” ujarnya melalui email, Rabu (4/9/2019).
Itu semua, tandas dia, dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan keuntungan kepada para konsumen pembeli apartemen yang dikembangkan APP. Kedepan, kami akan terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada konsumen yang membeli unit apartemen yang kami kembangkan. Harapan kami, dengan memiliki unit apartemen di APP, konsumen mendapatkan keuntungan dari sisi investasi jangka panjang. (Met)
