Dukuh Sorogaten 1 Terduga Pelaku Asusila Masih Menjabat, Perjuangan Warga & LKBH Pandawa Berlanjut

share on:
Tim LKBH Pandawa Yogyakarta memberikan keterangan pers || YP-Ist

Yogyapos.com (KULONPROGO) – Heboh dugaan perselingkuhan oknum Dukuh Sorogaten 1, Kaluraha Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulonprogo masih berlanjut.

Setelah dukuh berinisial Rb itu lebih dari enam bulan dari kesepakatan belum mengundurkan diri, ratusan warga kembali menggeruduk Kantor Kalurahan Karangsewu, pada Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA: Jagabaya Caturtunggal Keukeh Bantah Tuduhan Korupsi TKD di Nologaten

Mereka merupakan warga dari empat RT Dusun Sorogaten 1, didampingi Tim Pembela Hukum LKBH Pandawa Yogyakarta, terdiri Gyovani Sarwolfram, Husni Al Amin, Muhammad Endri, pada pokoknya mendesak pengunduran diri Rb.

“Setelah kasus ini terkuak dan menimbulkan kemarahan warga, maka Rb pada awal 2024 sudah bikin surat pernyataan akan mengundurkan diri. Tapi ini sudah lebih dari enam bulan belum mengundurkan diri. Makanya warga meminta Pak Lurah untuk menindak lanjuti,” ujar Gyovani.

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 7 Tahun, Advokat Layung Purnomo Belum Rencana Ajukan PK

Penuturan warga, Rb dituntut mundur setelah pada 1 Desember 2023 kedapatan melakukan hubungan asusila dengan perempuan berinisial T yang telah bersuami. Ia tinggal di wilayah yang sama dengan Rb, bahkan suami T ini masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Rb. Perbuatan asusila mereka sempat direkam video oleh warga.

“Perbuatan serupa itu tidak cuma sekali, tapi pernah juga dilakukan dengan perempuan lain cuma yang sempat terekam video sekali,” ujar Anjar Agus Setiawan, tokoh warga setempat.

BACA JUGA: Enam Notaris Dimintai Keterangan, Kejati Berupaya Tuntaskan Perkara Penyelewengan TKD

Menurut Anjar, pada 17 Desember 2023 dilakukan mediasi. Ia dituntut mundur. Hasilnya, Rb janji melalui surat pernyataan akan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Dukuh.

Tapi janji tidak ditepati, sehingga warga kembali menggeruduk Kantor kalurahan. Kehadiran warga diterima Lurah Karangsewu Anton Hermawan, yang kemudian melakukan pertemuan dihadiri Anung Marganto selaku kuasa hukum Rb.

Pertemuan wakil warga didampingi Tim LKBH Pandawa dengan Lurah Karangsewu || YP-Ist

Pertemuan itu mengalami kebuntuan. Warga kecewa, sebab ujungnya tak sesuai harapan. Rb sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya justru menyatakan masih pikir-pikir. Dengan kata lain belum mau mengundurkan diri sebagaimana pernah ditulis dalam surat pernyataan enam bulan yang lalu.  

BACA JUGA: Silakan Simak! Ini Progres PT Adhi Karya tentang Pengerjaan Tol Yogya-Solo-Kulonprogo

Anung Marganto menyatakan, persoalan antara Rb dan T sudah diselesaiakan kekeluargaan. Mereka saling memaafkan, istri Rb maupun suami T. “Secara hukum sudah selesai,” tukas Anung.

Sementara itu Lurah Karangsewu, Anton Hermawan, bersikap menunggu. Maksudnya kalau memang ada pengajuan pengunduran diri dari Rb, maka itu akan diproses. “Saya sesuai prosedur saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Menkominfo Terima Kunjungan Gibran Rakabuming Raka, Ini yang Dibahas

Pernyataan lurah ini mendapat respon negatif warga pengunjukrasa. Padahal, sebagaimana disampaikan Anjar, bahwa warga Sorogaten 1 sudah tidak mau dipimpin Rb. Karena aksi tak terpuji Rb telah mencoreng citra baik Sorogaten 1 sehingga dianggap tidak layak menjabat Dukuh.

“Pak Dukuh itu berperan penting untuk merangkul atau ketika ada masalah dengan warganya. Sehingga kalau tidak mundur, nanti tidak ada wibawa ataupun masalah yang terselesaikan, sama-sama saling menutupi,” tegasnya.

BACA JUGA: Upaya Meminimalisir Angka Kecelakaan Melalui 'Salud Tenan', Dilaunching di Bantul Creative Expo

Kondisi di Sorogaten, tandas dia, saat ini tidak kondusif karena mungkin setelah ini para RT, RW, ataupun kegiatan yang berbau sosial tidak akan berjalan.

BACA JUGA: Hadiri Pembukaan TMMD, Kasrem Kolonel Inf Dec Jerry Manungkalit Ingatkan Bahaya Judi Onlie

Mensikapi hasil pertemuan yang jauh dari espektasi, warga bersama Tim LKBH Pandawa Yogyakarta akan melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Kulonprogo.

“Ya kami akan menghadap Plt Bupati Kulonprogo. Ini persoalan sangat penting. Belum selesai meski disebutkan antarpihak suami maupun istri yang berselingkuh sudah damai. Namun aspirasi warga harus lebih diakomodir, agar jangan sampai menimbulkan gejolak berkepanjangan,” ujar Muhammad Endri, salah satu Tim LKBH Pandawa Yogyakarta.

BACA JUGA: Gudang Semen di Tamanan Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Warga memiliki kewajiban maupun hak moral dan sosial menuntut oknum Pamong terduga pelaku asusila ini untuk mundur dari jabatannya, meskipun kasus asusila itu sudah didamaikan kekeluargaan. Inikah ujud kesepkatan komunal bahwa moral berada diatas hukum? Kita tunggu bagaimana ujung dari 'gugatan warga' nanti. (Met)

 


share on: