Ekeskusi Menyita Perhatian, 5 Pedagang Kecil Gondomanan Kehilangan Lapak Mengais Rezeki

share on:
Suasana eksekusi tanah kekancingan Gondomanan yang dijaga ketat aparat kepolisian || YP/Istimewa

Yogyapos.com (YOGYA) - Lima pedagang kecil yang biasa berjualan di kios pinggiran Jalan Brigrjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta hanya bisa pasrah ketika sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri (PN)Yogyakarta, Selasa (12/11/2019) melakukan eksekusi pengosongan sebuah kios yang selama ini dijadikan sandaran hidupnya untuk mengais rezeki.

“Saya pasrah mau bagaimana ndak boleh jualan lagi di sini,” ucap Sugiyadi (53) yang sudah 20an tahun berjualan bakmi di tempat tersebut.

Meski pasrah tidak melakukan perlawanan ketika para petugas pengadilan yang dikawal para aparat kepolisian, tapi Sugiyadi masih berharap bisa bertemu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X agar bisa membantu nasibnya ke depan.

“Mudah-mudahan bisa bertemu Ngarsa Dalem (HB X, red), biar ada jalan keluarnya,” sambungnya.

Selain dia, ada juga Budiyono (pedagang dan tukang kunci), Suwarni (penjual minuman malam hari), Sutinah (penjual minuman siang hari) dan Agung (penjual dan tukang kunci). Mereka sama-sama bertekad wadul Sri Sultan HB X selaku Raja Kraton Yogyakarta.

Kenapa bertekad menemui HB X? Sebab tanah yang selama ini dijadikan tempat mengais rezeki itu merupakan Tanah Kekancingan, milik Kraton Yogyakarta.

Mereka dipaksa pergi, karena dinyatakan tidak punya hak menempati area tersebut. Sedangkan pemegang sertifikat Tanah Kekancingan itu adalah Eka Aryawan.

Eka inilah melalui pengacaranya Oncan Purba SH pada 2015 mengajukan gugatan. Hasil persidangan di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung tahun 2018 memenangkan penggugat, serta berlanjut eksekusi.

Menyusul eksekusi itu, termohon eksekusi didampingi Tim Pengacaranya dari LBH Yogya yang sebelumnya pernah melakukan tapa pepe di depan Kraton Yogyakarta dan ziarah ke Makam Raja Imogori, ini masih berharap Sri Sultan HB X akan memberika jalan keluar yang baik.

Bahkan menurut tim LBH Yogya, kasus tersebut mestinya tidak perlu sampai ke pengadilan jika saja pemohon eksekusi menghormati keberadaan Keraton dan Raja Yogyakarta selaku pemilik tanah kekancingan. (Met)


share on: