Yogyapos.com (JAKARTA) – Eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.
BACA JUGA: Ada Rehabilitasi Irigasi Gempolan, Arus Lalin di Jalan Wahidin Bantul Dialihkan
Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, digiring menuju mobil tahanan dalam kondisi tangan tak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan menuju Rutan KPK. Tak ada pernyataan darinya ketika sejumlah jurnalis menyapa dan mencoba bertanya. Ia hanya lamat-lamat mengatakan: aman.
BACA JUGA: Bengkel Sepeda di Bantul Ludes Terbakar, Diduga Berawal dari Lilin Saat Listrik Padam
Sebelumnya, sejak siang para wartawan sudah nyanggong di ‘Gedung Bundar’ (Kejaksaan Agung) tempat tersangka diperiksa selama hampir 10 jam oleh Tim 9 Kejagung. Sebelumnya, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
BACA JUGA: Silaturahmi dengan Sri Sultan HB X, Menteri LH Jumhur: Kita Harus Mengayomi Lingkungan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. “Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” jelasnya dalam jumpa pers singkat malam itu.
BACA JUGA: Pria 54 Tahun Ditemukan Tewas Terapung di Kolam Ikan, Punya Riwayat Epilepsi
Penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi Kejagung dengan KPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
BACA JUGA: Letkol Czi Bambang Setyo Triwibowo Jabat Kasiter Korem 072/Pmk
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Belum Umumkan Tersangka Dugaan Tiga Perkara Mega Korupsi
Selain sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum. Ketiga sprindik itu meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*/Red)
