Eksekusi Gudang Senilai Rp 25 M Dijaga Puluhan Aparat

share on:
Detik-detik petugas menjebol pintu gerbang gudang untuk dieksekusi pengosongan || YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Sebuah gudang terletak di pinggir Jalan Raya Prambanan-Piyungan, Dusun Klurak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, akhirnya berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (28/8/2019). Eksekusi dilakukan ‘secara paksa’ karena pintu gerbang dalam keadaan digembok.

Eksekusi gudang yang ditaksir senilai Rp 25 miliar itu dijaga puluhan aparat dan dijubeli sejumlah elemen massa. Meski demikian, petugas dari pengadilan yang datang ke sana segera membacakan Surat Penetapan Eksekusi, disaksikan aparat Polsek dan Koramil setempat.

Usai pembacaan surat penetapan, petugas sedianya langsung melanksanakan eksekusi pengosongan. Tapi langkah tersebut sempat terhenti karena ada protes dari salah satu anak termohon eksekusi yang pada pokoknya meminta agar dilakukan penundaan. Alasannya, ada perkara pidana yang sudah dan tengah ditangani kepolisian.

“Kami kesini menjalankan perintah pengadilan berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman,” tukas Slamet Paryanta, Juru Sita PN Sleman.

Dijawab demikian, anak termohon eksekusi masih mencoba meminta petugas untuk melakukan penundaan terkait dengan keberadaan barang-barang miliknya yang ada di gudang. “Mohon penundaan agar kami mengeluarkan barang-barang,” pintanya.

Permintaan itu pun ditampik dengan alasan yang sama, dan eksekusi pun akhirnya dilaksanakan walau harus dengan cara menjebol gembok. Selanjutnya beberapa trus bergerak masuk ke halaman gudang untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalamnya.  Cukup memakan waktu, tapi proses pengosongan berjalan lancar.

Eksekusi ini dimohonkan oleh Nora Laksono warga Semarang terhadap Suhartinah (termohon). Antara keduanya semula terlibat hubungan keperdataan, Nora melakukan perjanjian pembebaskan 11 sertifikat yang dilanjutkan dengan jual beli, 3 diantara sertifikat itu dikembalikan.

Belakangan, dilakukan gugatan pembatalan jual-beli oleh Suhartinah. Gugatan di PN Sleman hingga MA kalah. Sehingga obyek sengketa itu sah milik Nora yang kemudian diajukan permohonan eksekusi hingga terbit surat penetapan eksekusi Nomor 5/Pdt.E/2018/PN Sleman.

Terkait eksekusi ini, Oncan Purba SH selaku kuasa hukum termohon eksekusi mengatakan pernah mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena ada dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polda DIY yakni pemohon eksekusi dan notaris. Bahkan ada seorang lagi yang kemudian divonis hukuman berdasarkan putusan PN Sleman tanggal 31 Juli 2019, akibat pemalsuan.

Namun salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon dari Kantor pengacara Anwar-Agoeng & Asociates menyatakan tak ada hubungan perkara dugaan tindak pidana dengan kasus perdata dan eksekusi gudang tersebut. “Ini perkara perdata yang telah diputus hakim dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini sudah sah,” tukasnya.

Sedangkan Hani Kuswanto SH selaku pengacara Nora melakukan permohonan penundaan penahanan kliennya. “Kami mohon dilakukan penundaan penahanan klien kami. Karena kami jamin tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Selain kenapa hanya klien kami yang ditahan, sedangkan tersangka notaris tidak ditahan,” ujarnya seraya menyatakanapa yang disangkakan kepada kliennya tidak cukup bukti. (Met)

 


share on: