Yogyapos.com (SLEMAN) – Empat terdakwa kasus pelemparan molotov di gerai Batik Hamzah, divonis penjara masing-masing 5 bulan oleh majelis hakim PN Sleman, Kamis (17/10/2024).
Keempat terdakwa itu, Sarwono (58), Bambang SA (56), Heri Setiawan (52), dan Ir Ghofar AW (54).
“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar hakim ketua Agung Nugroho SH.
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa Hanifah SH yang sebelumnya menuntut hukuman 9 bulan. Tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan seorang terdakwa lainnya yakni Heri Setiawan bersikap banding.
Armen Dedi SH (kanan) penesehat hukum terdakwa III dan Daris Purba SH (kiri) penasehat hukum terdakwa I dan II. || YP-Agung DP
“Klien kami, Heri Setiawan akan segera mengajukan banding,” tegas Armen Dedi SH selaku coordinator tim pengacara terdakwa Heri Setiawan didampingi anggota tim Daris Purba SH, Andi MA Makkasau SH MHLi CMe, Pranaldo Gunawan SH dan Azis Shaibbul S SH.
Armen menyatakan menghargai, menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim. Namun khusus untuk terdakwa tiga Heri Setiawan menyatakan akan banding karena yang bersangkutan tidak merasa terlibat, tidak berbuat, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Terungkap dalam putusan hakim, kasus pelemparan molotov terjadi pada 9 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB, di Hamzah Batik, Jalan Kaliurang 15 Kledokan Kalurahan Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman melempar bom molotov. (Agn/Met)
