Yogyapos.com (BANTUL) - Praktisi hukum, penggiat Antikorupsi dan para akademisi terus bergerak menolak revisi UU KPK. Kali ini giliran Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menyatakan sikap yang sama, di Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (10/9) pagi.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Dr Trisno Raharjo SH MHum selaku Ketua Forum Dekan FH, Rahmat Muhajir SH MH sebagai Sekretaris, Dekan Universitas Muhammadiyah Magelang Dr Dyah Adriantini SH MHum, serta Sheila Kusuma SH MH, Dekan Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Dalam open speechnya, Trisno Raharjo menduga ada upaya sistematis untuk melemahkan, bahkan melumpuhkan peran KPK. “KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3, adalah lembaga independen, yang dalam revisi UU KPK tersebut hendak dirubah menjadi lembaga eksekutif. Keberadaan Dewan Pengawas sebagai instrument baru juga akan menghilangkan sisi independensi dari KPK. Apalagi pemilihan personel Dewan Pengawas ditentukan oleh Presiden. Mekanisme ini berpotensi akan merusak Sistem Peradilan Pidana dan mengebiri kewenangan KPK,” jelas Trisno Raharjo.
Adapun Rahmat Muhajir menyoroti soal nominal tipikor yang bias dilakukan penegakan hukum oleh KPK. Dalam revisi tersebut tertulis, KPK hanya bisa menangani kasus tipikor dengan nilai minimal Rp 1 Milyar.
“Hal ini bisa menjadi preseden buruk dan makin suburnya tipikor dengan nilai ratusan juta. Dari data KPK saat ini, banyak sekali Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan nominal ratusan juta. Jelas kami menolak poin yang menyebutkan penegakan hukum tipikor, dengan minimal kerugian Rp 1 Milyar,” kata Rahmat Muhajir.
Sementara Dyah Ardianti menyoal poin revisi UU KPK yang menyebutkan jika kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Ini sangat merusak independensi KPK.
“Selain itu, dalam poin revisi tersebut juga menyatakan jika KPK mempunyai kewenangan dalam menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan). Ini sangat aneh. Dalam sejarah KPK tidak pernah ada penerbitan SP3. Langkah ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan negosiasi perkara. Bagi kami ini adalah sebuah kemunduran, dan tidak relevan dengan nafas KPK,” ujar Dyah.
Sedangkan Shelia Kusuma membahas terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus berasal dari Polri dan Kejaksaan. Ini menutup jalan KPK menjadi lembaga yang mandiri.
“Aturan ini jelas bertentangan dengan dengan putusan MK No.109/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan penyidiknya. Jika revisi ini gol, bisa menghambat independensi kinerja KPK serta sangat mungkin bisa bergesekan dengan Polri dan Kejaksaan,” terang Sheila Kusuman.
Di akhir acara, keempat narasumber mendesak Presiden Jokowi untuk menganulir revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Serta meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (Dol)
