Gagal Bayar Mencapai Rp 150 Miliar, Ketua Kospin PAS Yogya Diadili

share on:
Terdakwa Goei Shi Siang (66) sesaat sebelum sidang di PN Yogya, Rabu (2/1/2025) || YP- Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogya, Rabu (2/1/2025) gempar. Puluhan nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) berkumpul, sebagian diantaranya merangsek dan meluapkan kejengkelan kepada terdakwa Goei Shi Siang (66) saat diturunkan dari mobil tahanan Kejaksaan.

“Penipu! Mana uang saya, ayo kembalikan!” seru Fransisca Ratnasari, salah satu korban.

BACA JUGA: Berkat Rekaman CCTV, Pencuri 2 Kotak Infaq Masjid Berhasil Diringkus

Luapan kejengkelan terus dialamatkan kepada terdakwa yang segera digiring petugas Kejari Yogya menuju ruang tahanan. Meski mendapat cercaan, namun terdakwa nampak tenang melenggang. Demikian pula ketika yang bersangkutan kembali digiring petugas menuju ruang sidang Chandra PN Yogya.

Ir Soeprajitno, juru bicara nasabah korban Kospin PAS || YP-Ismet NM Haris

Dengan didampingi dua pengacaranya, terdakwa menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim diketuai Tuty Budhi Utami SH MH. Jaksa Penuntut Umum Rachmanto Nugroho SH menjerat terdakwa dengan UU Perbankan, pidana Penggelapan dan Penipuan hingga kemudian diadili di PN Yogya. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Penjelasannya

Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan dirinya selaku Ketua Kospin PAS sudah berusaha melakukan pembayaran namun banyak pinjaman yang macet. “Sehingga gagal bayar di tahun 2020 saat Covid-19,” kilah terdakwa.

Pengakuan itu dinilai mengada-ada, sebagaimana dibantah sebelumnya oleh juru bicara nasabah korban Kospin PAS, Ir Soeprajitno.

Menurut Soeprajitno, korban lebih dari 160 nasabah kebanyakan pengusaha Yogya, dengan kerugian Rp 150 M lebih.  

Salah satu korban meluapkan kejengkelannya kepada terdakwa || YP-Ismet NM Haris

Terdakwa ditahan sejak Agustus 2024. Dari persidangan perdana 12 September 2024 belum pernah dihadirkan, disidangkan secara online dari Lapas Wanita Wonosari. “Baru saat ini bisa dihadirkan,” jelasnya. 

BACA JUGA: Kriminalitas Terbanyak di Bantul Adalah Penipuan dan Penggelapan

Diungkapkan, Terdakwa semula sebagai pengusaha pemilik Toko Besi Bintang Tiga di Jalan Suryowijayan Yogya, makelar tanah dan kemudian menjadi agen asuransi sebelum mendirikan Kospin PAS pada 2015. 

“Dengan kesan seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga menarik serta janji manis, terdakwa mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uang di Kospin PAS,” ujar Soeprajitno didampingi korban-korban lainnya.

Dikatakan dalam persidangan sebelumnya saksi ahli menyebutkan terdakwa melanggar regulasi koperasi karena melakukan penghimpunan dana dari luar anggota koperasi. Hingga dana menumpuk seolah dana pribadi. Terdakwa bahkan menyatakan akan menjual aset-asetnya untuk melunasi tagihan. 

BACA JUGA: Waspada! Satu Bayi Dihargai Rp 55 Juta, Penjualnya Oknum Bidan Sebuah Klinik Bersalin

“Hal ini juga dikemukakan terdakwa tahun 2022, saat pertemuan di Grha Sarina Vidi yang telah diakuisisi menjadi miliknya, menyatakan akan bertanggung jawab dengan aset yang dipunya. Namun kenyataannya tidak ada upaya penjualan aset hingga kini, bahkan menantang nasabah untuk melapor ke Polda DIY. Kemudian beberapa korban melapor dan diproses hingga persidangan saat ini. Nantinya akan disusul laporan dari nasabah-nasabah lainnya,” ungkit Soeprajitno.

Para nasabah berharap terdakwa dikenai juga Pasal tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sehingga nantinya bisa dikembalikan untuk memenuhi hak mereka. (Met)
 


share on: