Gara-gara 'Kutu Kupret' Berlanjut ke Pengadilan

share on:
Terdakwa (berkemeja putih) bersama tim pengacaranya || YP/Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) – Ahli hukum pidana dari FH Universitas Islam Indonesia, Prof Dr Mudzakir SH MH menegaskan meski terjadi ungkapan mengejek di medsos, tapi perbuatan tersebut bukan kategori pidana karena antarkeduanya yakni yang diejek dan mengejek saling kenal.

Penegasan tersebut disampaikan Mudzakir dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terdakwa Ir FI, di PN Yogya, Kamis (24/10/2019).

Kasus ini, sebagaimana diungkapkan jaksa Ratna SH dalam sidang sebelumnya, berawal dari postingan saksi korban Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Sugiharto Santoso alias Hoky. Di akun medosnya miliknya, korban ngudarasa karena dijuluki ‘kutu kupret’. Selang beberapa waktu terdakwa mengomentari dengan kalimat yang senada seolah korban memang ‘kutu kupret’. Komentar-komentar terdakwa ini dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baiknya dan melaporkan persoalan itu ke kepolisian hingga bergulir ke pengadilan.

Menurut saksi ahli, dalam konteks tersebut perbuatan terdakwa memang nyata, tapi bisa dikategorikan guyonan karena saling kenal. Perbuatan terdakwa tidak merupakan perbuatan pidana.

Sedangkan jaksa, dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 20018 tentang ITE.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa dalam kasus ini didampingi tim pengacaranya yang dikoordinatori advokat Iwan Setiawan SH.

“Perlu dicatat, saksi ahli menyatakan tak ada unsur pidana,” ujar Iwan usai sidang.

Sementara saksi korban Hoky tetap berharap majelis hakim akan cermat. Sehingga terdakwa yang telah mencemarkan nama baiknya bisa dihukum berdasarkan fakta-fakta persidangan. (Met)

 


share on: