GUGATAN MANTAN CALEG, IWAN SETYAWAN SH MH: Klien Kami Bukan Pelanggar Hukum

share on:
Tim kuasa hukum tergugat, Iwan Seyawan SH MH dan Arsiko Daniwidho Aldebarant SH MH || YP/Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang lanjutan gugatan mantan caleg PDIP Supardiyono terhadap anggota DPRD Sleman Ir Andreas Purwanto MTH yang digelar di PN Sleman, Selasa (10/12/2019) memasuki tahap pemeriksaan saksi adecharge (yang meringankan).

Kedua saksi tersebut Rudy Kisworo dan A Bayu Niagara, mengaku pada Pilpres 2019 baru lalu merupakan anggota tim sukses tergugat. Dalam kesaksiannya menyatakan pernah mendapat pengaduan tentang adanya alat peraga kampanye (APK) milik penggugat di wilayah Dapil 3 Kalasan yang tertutupi oleh APK milik tergugat.

“Saya diberitahu tergugat tentang adanya pengaduan soal APK tadi, kemudian diperintahkan tergugat agar segera mencopot APK yang menutupi APK milik penggugat,” terang Rudy.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Bayu Niagara jika dirinya juga diperintahkan oleh tergugat untuk melepas APK milik tergugat yang menutupi APK milik penggugat. Tentang siapa yang menutupi APK tersebut, kedua saksi menyatakan tidak tahu.

Yang pasti, terang saksi, setelah ada perintah tersebut maka pihaknya kemudian melakukan pencopotan. “Jadi, dua jam setelah rombongan penggugat menggeruduk ke rumah terguga dan komplain, kami kemudian mencopot APK. Sampai pemilu berakhir, APK itu tidak dipasang lagi,” tegas saksi.

Dengan telah diperiksanya saksi adecharge, majelis hakim diketuai Adi Satria Nugroho SH menjadwalkan sidang lanjutan pada sepekan mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sementara usai sidang tim kuasa hukum tergugat Iwan Setyawan SH MH dan Alsiko Daniwidho Aldebarant SH MH menyatakan kesiapannya untuk membuat dan membacakan kesimpulan. “Kami siapkan kesimpulan nanti sesuai fakta persidangan. Kami yakin majelis hakim obyektif dalam memutuskan perkara ini, tak ada unsur perbuatan malawan hukum. Klien kami tidak pada posisi sebagai pelanggar hukum. Banyak hal yang akan kami paparkan pada tahap kesimpulan nanti,” tukas Iwan.

Kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula dari klaim temuan APK penggugat selaku caleg PDIP Dapil 3 Kalasan tertutup APK milik tergugat yang sama-sama caleg di dapil yang sama pula. Itu terjadi pada 30 Maret 2019.

Penggugat merasa dirugikan. Ia bahkan gagal memperoleh suara yang signifikan dan gagal menjadi anggota DPRD Sleman. Sedangkan tergugat berhasil memperoleh suara signifikan dan berhasil melenggang ke kursi dewan. (Met)

 


share on: