Yogyapos.com (YOGYA) - Sengketa antara Choirudin SAg alias Iroel dengan PT NS berakhir, hal ini ditandai dengan penyerahan uang kompensasi sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta.
“Alhadulillah, pelaksanaan putusan hakim sudah dilakukan oleh PT NS dua hari lalu, tepatnya pada Kamis 17 April 2025,” ujar Miftachul Ichwan SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iroel kepada yogyapos.com, Sabtu (19/4/2025) petang.
BACA JUGA: LBH Nusa Menempati Kantor Baru di Jalan Kabupaten Nomor 99 Sleman
Miftachul Ichwan yang akrab disapa Miftah, mengungkapkan penyerahan uang sebagaimana putusan hakim itu dilakukan Gemma selaku Branch Manager PT NS Yogyakarta, disaksikan Angga selaku Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker DIY.
“Dengan telah dilakukan pelaksanaan putusan itu, maka kasus ini telah tuntas. Kami mengapresiasi semua pihak, yakni majelis hakim, Disnaker maupun PT NS selaku tergugat,” pungkas Miftah.
BACA JUGA: Dua Sejoli Lakukan Perampasan Bermodus Kencan Online
Seperti pernah diberitakan, Iroel sebelumnya merupakan karyawan PN NS Yogyakarta, yang telah bekerja selama 19 tahun. Dengan alasan tidak memenuhi target penjualan, pihak perusahaan pada 11 April 2022 diberikan SP (Surat Peringatan) hingga terakhir SP III pada 17 Mei 2022, isinya memerintahkan penggugat menandatangani dan setuju untuk mengundurkan diri apabila tidak mencapai target penjualan bulan berikutnya.
BACA JUGA: Pengungkapan Dugaan Korupsi di Diskominfo Sleman Terus Bergulir
Karena ada klausul ‘.....dan setuju untuk mengundurkan diri...’ pada SP III, yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani SP III tersebut, sehingga menimbulkan perselisihan hingga dilakukan pengaduan ke Disnakertrans.
Pertemuan proses pelaksanaan putusan hakim || YP-Ist
Perselisihan berlanjut ke Disnakertrans Kota Yogyakarta, dan pada 9 September 2022. Pihak Disnakertrans mengeluarkan anjuran kepada pihak pekerja (Iroel) dan pengusaha (PT NS), yang berbunyi: 1) Agar PT NS dalam memberikan sanksi Surat Peringatan III tidak mencantumkan kata “...bersedia mengundurkan diri”. 2) Agar kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana biasa sambil kasusnya menunggu penyelesaian. 3) Agar PT NS mengajukan pengesahan peraturan perusahaan yang baru ke Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya
Rekomendasi Disnakertrans tidak dipenuhi PT NS. Disisi lain Iroel tetap masuk bekerja seperti biasa, namun akses untuk absen pekerja sudah ditutup oleh tergugat, sehingga ia selaku pekerja tidak bisa absen kerja. Bahkan sebelum permasalahan ini selesai, PT NS telah mengirimkan surat mutasi ke Demak kepada Iroel.
BACA JUGA: Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung
Menghadapi pensikapan demikian, Iroel mengajukan gugatan ke pengadilan melalui sejumlah Advokat dari Tim LBH PPP terdiri Miftakhul Ichwan SH, Hani Kuswanto SH, Agung Mintoaji SH, Wahyudi Budi Santoso SH dan Oktryan SH MH. Sidang berlangsung berbulan-bulan di tahun 2023. Hasilnya, gugatan Iroel dikabulkan oleh majelis hakim diketuai Reza Tyrama SH, pada 2 April 2024, yang pada pokoknya PT NS selaku tergugat wajib membayar uang kompensasi.
BACA JUGA: Kejati Bidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Bandwith Internet Sleman
“Saya bersyukur dengan telah selesainya pelaksanaan putusan hakim ini. Sudah taka da beban pikiran. Semoga peristiwa ini bisa diambil khikmahnya oleh tentu saja diri saya maupun pihak lain. Intinya, jangan kendor memperjuangkan hak yang berkeadilan,” komentar Iroel yang sejak beberapa tahun lalu aktif sebagai Komandan Satgas PPP Sleman, datar.
Iroel juga mengatakan pelaksanaan putusan itu sempat mengalami proses yang cukup alot, setelah melalui somasi dan campur tangah Disnakertrans melakukan inspeksi. (Met)