Yogyapos.com (GUNUNGKIDUL) - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rabu (28/8) siang menggelar sidang putusan gugatan wanprestasi, antara penggugat Andreas Budisusetia warga Bumijo Jetis Yogya, dengan tergugat Bontje Adrian Johan warga Purwosari Gunungkidul.
Nampak hadir di ruang sidang Garuda PN Wonosari, kuasa hukum penggugat Saikur Rohman SH, kuasa hukum tergugat Taufiqurrahman SH, tergugat Bontje Adrian Johan, dan sejumlah awak media yang ikut memantau sidang putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tri Joko Pamungkas SH MH dengan hakim anggota Agung Budi Setiawan SH MH dan Melia Nur Pratiwi SH, tidak menerima gugatan dari pihak penggugat. Menurut majelis hakim, penggugat tidak menyertakan pemilik baru hotel Queen of South dalam gugatannya, pasca terjual sebagai pihak dalam perkara ini.
“Dengan sejumlah pertimbangan, dan berkas yang telah kami pelajari. Kami tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat Andreas Budisusetia,” tegas Tri Joko Pamungkas SH MH, seraya mengetuk palu.
Taufiqurrahman SH ditemui wartawan menyatakan putusan majelis hakim tidak tegas. “Amar putusannya tidak menyentuh pokok perkara. Kenapa cenderung memilih putusan tidak menerima. Padahal jika majelis hakim mau tegas, bisa memilih putusan menolak. Intinya kami menerima putusan sidang hari ini. Untuk langkah selanjutnya, kami akan koordinasi dengan klien, Pak Bontje,” jelas Taufiqurrahman SH didampingi Aziz Nuzula SH.
Taufiqurrahman menambahkan, penggugat yang dalam gugatannya mengatakan adanya rencana renovasi di hotel Queen of South antara tergugat dan penggugat, itu tidak benar.
“Tidak ada itu rencana renovasi hotel antara tergugat dan penggugat. Yang ada, pada tahun 2010, tergugat minta tolong kepada penggugat untuk mencarikan investor untuk membeli saham hotel sebesar 15%-40%. Jika berhasil mendatangkan investor, tergugat akan memberi penggugat success fee sebesar 1%, atau senilai Rp 300 juta. Namun penggugat no action. Tidak berhasil mendatangkan investor sampai sekarang,” kata Taufiqurrahman SH.
Bontje Adrian mengaku tuduhan yang dilayangkan penggugat kepadanya tidak benar dan salah alamat. “Saya tidak pernah melakukan hal itu. Malah saya yang merasa ditipu oleh penggugat,” tandas Bontje. Hal itu seperti pernah diberitakan yogyapos.com tanggal 23 Agustus 2019. (Dol)
