GUGATAN WANPRESTASI : Hakim Tunda Putusan, Tergugat Kecewa

share on:
Bontje Adrian Johan (tengah) didampingi pengacaranya, Taufiqurrahman SH dan Azis Nuzula SH || YP/Ismet

Yogyapos.com (GUNUNGKIDUL) -  Majelis hakim menunda putusan gugatan perdata wanprestasi dan tuntutan ganti rugi dyang diajukan penggunggat Andreas Budisusetia warga Gowongan Jetis Yogyakarta terhadap Bontje Adrian Johan (tergugat) warga Purwosari Gunungkidul, di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (22/08/2019). Penundaan putusan terjadi karena salah seorang hakim anggota tengah melaksanakan tugas di luar.

“Karena ada salah satu hakim anggota sedang tugas di luar dan tidak dapat hadir, maka kami tunda. Sidang putusan akan dilaksanakan tanggal 28 Agustus 2019),” kata hakim ketua Fransiscus Tri Joko.

Pihak pengguggat yang diwakili kuasa hukum Saikur Rohman SH maupun tergugat menerima penundaan tersebut. Namun Bontje Adrian Johan melalui kuasa hukum Taufiqurrahman SH mengaku kecewa dengan penundaan itu.

“Kami terus terang kecewa atas penundaan ini. Sidang sudah tertunda selama dua minggu lebih. Sekarang memasuki agenda putusan malah ditunda,” tukas Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman sebenarnya berharap hari itu pembacaan putusan dapat dilakukan agar status kliennya dalam kasus tersebut menjadi jelas. Dengan ditundanya pembacaan putusan maka pihaknya merasa dirugikan, apalagi dalam gugatan yang dialamatkan terhadap kliennya itu menurutnya tidak jelas.

Gugatan ini bermula dari rangkaian periwtiwa pada tahun 2011. Ketika itu penggugat bertemu dengan tergugat untuk membahas masalah renovasi Hotel Queen of The South yang terletak di Purwosari Gunungkidul.

Penggugat dilibatkan sebagai kontraktor dan juga untuk membantu mencarikan investor. Penggugat kemudian berhasil mencarikan investor selaku pembeli sesuai akta perikatan jual beli. Ia bahkan telah menginvestasikan uangnya Rp 150 juta.

Setelah hotel terjual, penggugat dijanjikan Bontje saham sebesar 1 persen atau senilai jasanya yang telah dilakukan selama ini yakni sebesar Rp 300.000.000. Tapi tergugat dianggap ingkar janji (wanprestasi) karena tak memberikan uang sesuai yang disepakati sebelumnya. Karenanya penggugat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 13.900.000.000.

Menanggapi gugatan tersebut, Bontje mengaku tuduhan yang ditujukan kepada dirinya itu tidak benar. Justru ia merasa selama ini dirinya telah ditipu penggugat dan banyak mengeluarkan untuknya.

“Saya tidak merasa melakukan hal itu, justru saya yang ditipu dalam kasus ini oleh dia. Hal dalam gugatan itu saya merasa tidak pernah melakukannya selama ini,” jelasnya.

Dalam eksepsi, tergugat menyatakan gugatan penggugat kabur legal standingnya jika sebagai kontraktor tentu saja kedudukannya selaku Direktur PT Kusuma Karya. Penggugat seharusnya juga menarik pihak lain yakni PT Setiadewi Bonagraha selaku pemilik hotel, Ny Nugrahani Tjahaningtyas yang turut bertandatangan dalam Surat Pengakuan Hutang, PT Garuda Mitra Sejati yang membuat Akta Perikatan Jual Beli di hadapan notaris, PT Garuda Mas Cemerlang yang memberikan hak pengelolaan kepada penggugat.

Tergugat dalam pokok perkara membantah semua dalil gugatan penggugat. Menurut tergugat, penggugat tidak pernah menginvestasikan uangnya Rp 150 juta, serta tidak pernah tercatat dalam Akta Perusahaan sebagai pemilik saham PT Setiadewi Bonagraha.

Tentang kesepakatan kerjasama yang benar adalah bahwa PT Setiadewi Bonaraga memang butuh tambahan modal untu memperpanjang sewa tanah, perbaikan bangunan dan lingkungan, serta peremajaan fasilitas senilai Rp 25 miliar. Jika penggugat sanggup mencari investor, memang dijanjikan pemberian saham 1 persen. Tapi nyatanya penggugat tidak sanggup mendatangkan investor untuk membeli 40 persen saham.

“Karenanya kami mohom majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” tegas Tafiqurrahman. (Met)   


share on: