Yogyapos.com (YOGYA) - Polresta Yogyakarta meringkus dan menahan dua pria, AR (39) dan HER (19), karena diduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembacokan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Serangan RT 13 RW 02, Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Telah kita amankan dan ditahan dua orang tersangka yakni AR umur 39 dan HER usia 19 tahun, keduanya warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul,” ujar Sujarwo, Senin (18/11/2024).
Korban, ungkap Sujarwo, seorang perempuan bernama Suhermi (42) warga Ngestiharjo, Kasihan Bantul dan Sarman (59) warga Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
“Jadi pelaku pembacokan yakni AR, sedangkan HER ikut membantu, AR merupakan suami korban, Sarman merupakan paman Suhermi,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka AR memiliki karakter emosional yang identik dengan HER, sebelum kejadian sudah sering cekcok dengan korban atau keluarga. Awalnya pada Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukui 14.00 WIB pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor ke rumah pelapor lalu masuk ke rumah korban tiba-tiba membacok paman dan istrinya.
“Pelaku datang ke rumah para korban, tiba-tiba membacok korban menggunakan sebilah golok,” katanya.
Aksi nekat tersebut sempat di lerai oleh salah satu saksi, akibat tebasan golok, isteri pelaku mengalami luka bacok pada tangan dan paman mendapati luka bacok pada leher.
“Usai melakukan pembacokan, pelaku pergi melarikan diri. Atas kejadian tersebut kedua korban dibawa ke RS PKU Yogyakarta guna pengobatan, selanjutnya ibu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta,” katanya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berhasil ditangkap daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Beserta barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, pakaian kedua korban yang dikenakan saat kejadian.
“Para pelaku kita jerat Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, diancam pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya. (Opo)
