Gus Hilmy Apresiasi Pemerintah Tertibkan Ruang Digital, Dorong Akun Medsos Berbasis Identitas Resmi

share on:
Dr H Hilmy Muhammad MA, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY || YPist

Yogyapos.com (YOGYA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari D.I. Yogyakarta, Dr H Hilmy Muhammad MA, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam upaya menata ruang digital nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan ruang publik di media sosial serta memperkuat tanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia digital.

B ACA JUGA: Kecamuk di Iran, Gus Hilmy: Dunia Tidak Boleh Dikuasai Logika Perang

Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, kebijakan tersebut sejalan dengan hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2025 di Hotel Sultan Jakarta, khususnya dalam pembahasan Komisi Qonuniyah. Dalam forum tersebut, para ulama dan cendekiawan NU telah menekankan pentingnya tata kelola ruang digital yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berbasis etika serta membatasi usia anak dalam penggunaan akun medsos.

BACA JUGA: Awal Ramadhan Kembali Berbeda, Pemerintah Dinilai Gagal Menjadi Otoritas Pemersatu

“Keputusan pemerintah ini mengafirmasi pandangan yang telah dibahas dalam Munas NU tahun lalu. Ruang digital tidak boleh dibiarkan tanpa tata kelola. Media sosial hari ini berfungsi seperti ruang publik. Karena itu perlu aturan yang menjaga tanggung jawab penggunanya,” ujar anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA: Apakah Tuhan Boleh Dilukis?

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai kebijakan Komdigi  merupakan langkah penting untuk menekan penyebaran hoaks, fitnah, manipulasi informasi, serta berbagai praktik komunikasi yang merusak kehidupan sosial.

BACA JUGA: Epstein dan Dunia yang Dikuasai Kegelapan

Namun demikian, Anggota MUI DIY tersebut menegaskan masih ada pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan pemerintah, khususnya Komdigi. Di antaranya adalah pengaturan yang lebih tegas terkait kepemilikan akun media sosial.

BACA JUGA: Puasa Sebagai Praktik Kesehatan Sosial

Menurut Gus Hilmy, banyaknya akun anonim atau akun ganda telah menjadi sumber berbagai persoalan di ruang digital. Satu orang dapat mengoperasikan banyak akun sekaligus untuk menyerang pihak lain, menyebarkan propaganda, atau membangun opini palsu.

BACA JUGA: Puisi Untuk Ketua BEM UGM karya Aprinus Salam

“Ini harus menjadi perhatian serius Komdigi. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi akun tanpa identitas yang jelas. Setiap akun media sosial seharusnya berbasis identitas resmi yang sah,” tegas Gus Hilmy.

BACA JUGA: KONI Gianyar dan Berau Tertarik Pembinaan Atlet KONI Sleman

Salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut menilai sistem berbasis identitas resmi akan menciptakan tanggung jawab yang lebih kuat dalam penggunaan media sosial. Pengguna akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat karena identitasnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Gelar Kekuatan Antisipasi Bencana dan Pengamanan Idul Fitri

“Jika satu orang bisa memiliki banyak akun anonim, maka ruang digital akan terus dipenuhi manipulasi. Orang bisa menyerang siapa saja tanpa tanggung jawab. Ini tidak sehat bagi demokrasi Pancasila dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjutnya.

BACA JUGA: Nuzulul Qur'an di Masjid Wahidin: Ketaqwaan Harus Tercermin dalam Perilaku Sosia

Karena itu, Gus Hilmy meminta Komdigi menyusun regulasi yang mendorong satu identitas resmi untuk satu akun utama di media sosial. Sistem ini menurutnya sudah mulai diterapkan di beberapa negara untuk menekan penyalahgunaan platform digital.

BACA JUGA: Ramadhan, Ambulans NU Care Lazisnu Bantul Tetap Siaga

Gus Hilmy juga menilai kebijakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik perundungan digital, penyebaran ujaran kebencian, hingga operasi propaganda yang dilakukan secara terorganisir melalui jaringan akun palsu.

BACA JUGA: Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital

“Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang beradab. Kebebasan berpendapat tetap dijamin. Namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab,” kata Gus Hilmy.

BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPR RI Dukung Peningkatan Kesejahteraan Petani

Gus Hilmy berharap pemerintah terus memperkuat tata kelola ruang digital dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan komunitas digital agar ekosistem media sosial Indonesia berkembang secara sehat dan bermartabat. (*)


share on: