Yogyapos.com (JAKARTA) - Penghapusan Ujian Nasional (UN) perlu dipertimbangkan kembali. Karena UN bukan saja sebagai alat ukur hasil belajar tetapi merupakan alat standarisasi kemampuan pelajar dari seluruh pelosok negeri dan juga dalam hubungannya dengan dunia internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr H Hilmy Muhammad MA selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY, dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-7 masa sidang tahun 2019–2020, di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Pelaporan itu terkait pelaksanaan tugas konstitusional, yaitu jaring aspirasi atau reses pada periode 13 Desember 2019-5 Januari 2020 yang dilakukan bersama senator Yogyakarta lainnya masing-masing GKR Hemas, Drs M Afnan Hadikusumo dan Ir H Chalid Mahmud ST MT yang telah melaksanakan reses di daerah pilihan di 15 titik.
Gus Hilmy mengungkapkan, evaluasi UN seharusnya dilakukan lebih komprehensif. Dan kalau itu dilakukan, maka perlu kami usulkan untuk menambahkan mata pelajaran agama guna memperkuat karakter dan identitas diri pelajar sebagai warga negara yang Pancasilais.
“UN diharapkan menjadi sistem evaluasi nasioanl yang karena itu apabila ada kehendak untuk dihapuskan maka betul-betul harus dievaluasi terlebih dahulu," kata pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
Laporan keempat senator tersebut harapannya benar-benar diperhatikan karena merupakan aspirasi masyarakat dan daerah serta dapat diteruskan dalam berbagai program oleh pemerintah. Namun sebelumnya, hasil rekomendasi dari masing-masing anggota tersebut akan dibahas dalam komite masing-masing.
"Kami berempat, alhamdulillah telah melaksanakan tugas yang dibebankan kepada kami. Laporannya sangat tebal, jadi kami akan bacakan ringkasannya saja," kata Hilmy kepada yogyapos.com, Selasa (7/1/2020).
Dalam reses kali ini, empat senator tersebut melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Pengawasan mengenai UU tersebut dibagi dalam empat komite yang dibidangi oleh keempat anggota. Hilmy Muhammad yang bertugas membacakan laporan tersebut menyebut, diantaranya bahwa perlu ada pendidikan politik bagi generasi mileneal atau pemilih pemula.
Sementara untuk pengelolaan sampah, terletak pada kesadaran masyarakat terkait pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, perusahaan, instansi pemerintah, maupun dunia usaha.
Untuk Komite III yang dibidangi oleh Hilmy Muhammad, telah melaksanakan pengawasan terhadap UU tentang pendidikan nasional, utamanya tentang rencana atau wacana penghapusan ujian nasional (UN).
Laporan keempat senator tersebut harapannya benar-benar diperhatikan karena merupakan aspirasi masyarakat dan daerah serta dapat diteruskan dalam berbagai program oleh pemerintah. Namun sebelumnya, hasil rekomendasi dari masing-masing anggota tersebut akan dibahas dalam komite masing-masing. (*/Met)
