Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

share on:
Pegi Setiawan || YP-Ist

Yogyapos.com (BANDUNG) – Hakim tunggal Eman Sulaeman SH MH akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina dan Ekky. Putusan tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky tidak sah menurut hukum. “Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” tegas Eman Sulaeman, disambut luapan syukur alhamdulillah dari sebagian besar pengunjung.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat, Presiden Belum Terbitkan Kepres

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024, menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana atas diri Vina dan Ekky yang terjadi pada 2016 silam.

Kasus pembunuhan ini telah menyeret nama sebalas pelaku, rinciannya tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal hanya dikenai pidana 8 tahun dan kini telah menjalani pembebasan bersyarat. Ketika peristiwa terjadi, Saka Tatal masih kategori usia Anak Bermasalah dengan Hukum. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya tertcatat DPO.

Usai pembebasan itulah ia mencabut pengakuan bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan. Dulu, ia terpaksa mengaku karena mendapat tekanan psikis dan fisik, disiksa.

BACA JUGA: Sidang Kasus Penyelewengan TKD, Jagabaya Caturtunggal Minta Dibebaskan

Keberanian Saka Tatal mencabut keterangan inilah sontak membuat geger di masyarakat. Namun polisi tetap bersikeras menyatakan tak ada penyiksaan. Bahkan polisi juga melakukan langkah sigap memburu terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong.

Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan (bukan Pegi alias Perong, red). Ia berlanjut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang DPO lainnya tidak dilakukan perburuan. Keduanya dinyatakan fiktif belaka, kendati dalam putusan hakim tahun 2017 mereka masuk dalam DPO.

Blunder terjadi. Pegi Setiawan bersikeras menyatakan tidak terlibat pembunuhan. Ia memiliki alibi kuat, bahwa dirinya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan terjadi di Cirebon.

BACA JUGA: Praperdilan Terhadap Polda DIY, Pemohon dan Termohon Saling Ajukan Bukti Surat

Berdasarkan alibi itulah ia melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan. Alhasil upaya tersebut dikabulkan. Hakim Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas. (*/inu)


share on: