Hakim PN Sleman Putuskan Menolak Praperadilan, Penyitaan Barang Dugaan TPPU Dinyatakan Sah

share on:
Sidang Praperadilan di PN Sleman, Senin (13/1/2025) || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal PN Sleman,Suratni SH MH akhirnya memutus menolak praperadilan yang diajukan Bondan Suparno ST terhadap Kapolda DIY Cq  Ditreskrimsus Polda DIY dan Cq Kanit Tipikor dalam perkara No.14/Pid.Pra/2024/PN.Smn.

Putusan tersebut dibacakan Hakim dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Senin (13/1/2025). Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum termohon. Dalam putusanya, hakim secara tegas menyatakan menolak praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Mayat Lansia Ditemukan Membusuk di Ruang Tamu, Begini Kronologinya

Hakim menegaskan, terhadap penyitaan barang atau dokomen oleh Termohon terhadap Pemohon telah melalui ketentuan atau perundang-undang yang berlaku sehingga penyitaan tersebut sudah mempuyai kekuatan hukum.   

“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya, membebankan perkara pemohon sejumlah nihil,” tandas hakim.                     

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, Heru Nurcahya SH, seusai sidang me   ngatakan, yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa, apa yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai aturan dan peraturan KUHAP dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang. Sedang kalau ada komplain dari pemilik barang itu sudah sesuai Pasal 778 Undang-Undang TPPU itu masih pembuktian terbalik.            

BACA JUGA: Kejari Yogya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma

“Jadi kewenangan kami disini menetapkan tersangka kemudian menyita, dan nanti silahkan dibuktikan dipersidangan. Karena apa yangbdilakukan sudah sesuai dengan tugasnya dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Heru kepada yogyapos.com usai sidang.    

Kuasa hukum pemohon menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia akan membuktikan saat sidang pokok perkara berikutnya. 

“Saya menerima putusan hakim dan nanti semua akan dibujtikan dalam sidang,” ungkap SulisDriyanto SH MH. 

Diketahui, pemohon praperadilan ini ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Termohon, yang berlanjut penyitaan barang. (Agn)
 
 


share on: