Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal PN Sleman, Eulis Nur Komariah SH MH akhirnya memutus menolak praperadilan yang diajukan Ny Elly Ningsih terhadap Kapolda DIY.
Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Selasa (17/9/2019). Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon Harapan Silalahi SH, Anarga Nandiwardana SH, Asror Mukti Ardi SH. Sedangkan kuasa hukum termohon Kombes Pol I Made Kusumajaya SH SIK, I Kompol Ketut Witera SH, Iptu Sinduharja SH, Iptu Agus Sudiarto SH, Iptu Isnaini SH, Pembina Heru Nurcahya SH MH, Penata Tk I Vincentius Haryo SH dan Bripka Arum Sari SH.
Hakim dalam putusannya secara tegas menyatakan, bahwa Termohon telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga tindakan Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/21.b/I/2018/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2018 tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas LP Nomor: LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT tgl 11 Agustus 2016 telah sah dan berdasarkan hukum.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Akta No 72 dan 73 yang dibuat Tahun 1990 dan telah dipergunakan sejak tahun 1991, serta terhadap tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur didalam pasal 263 KUHP dihitung masa kadaluwarsanya semenjak sehari setelah dipergunakan dan berakhirnya masa daluwarsa pada tahun 2003.
“Oleh karenanya kami nyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Terkait putusan itu, salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, Heru Nurcahya SH menyataka mengapresiasi. Sebab putusan tersebut memang telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami apresiasi, karena faktanya termohon sudah melakukan tugasnya sesuai prosesur hukum yang berlaku,” ucapnya, singkat. (Agn/Met)
