Yogyapos.com (SLEMAN). Upaya Ir Hidayat untuk mencari keadilan melalui praperadilan terhadap Kapolresta Sleman di Pengadilan Negeri Sleman akhirnya kandas.
Hakim tunggal Popi Yuliyani SH MH dalam sidang perkara No.11/Pid.Pra/2024/PN.Smn, Senin (28/10/2024) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu danmembeban kan biaya perkara pada pemohon.
Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Sleman telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangngan yang belaku yakni,KUHAP, Perkap No 6@ Tahun 2019 tentang PenyidikanTindak Pidana dan Putusan MKNo.2/PUU-XII/2024.
Selain itu Hakim juga mengungkap bahwa bukti yang didapatkan oleh penyidik telah telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah. Sedangkan bahwa alasan penahanan terhadap Tersangka oleh penyidik walaupun sebelumnya tidak didahului dengan penangkapan adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui bahwa Praperadilan diajukan oleh Pemohon setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan TP Tipu/Gelap dan UU Perlindungan Konsumen oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan LP Nomor: LP/B/736/XII/2023/SPKT/Polresta Sleman, Tanggal 20 Desember 2023.
Dalam sidang tersebut, selain dihadiri oleh kuasa hukum Pemohhon, juga dihadiri kuass Hukum Termohon dari Tim Bidkum Polda DIY, Kanit dan penyidik Satreskrim Polresta Sleman dan Anggota Sikum Polresta Sleman. (Agn)
