Yogyapos.com (SLEMAN) - Hakim tunggal PN Sleman, Danang Noor Kusuma SH akhirnya memutus menolak praperadilan yang diajukan Prastiwi Yuni Pamungkas terhadap Kapolda DIY.
Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang lanjutan di PN Sleman, Selasa (10/9/2024). Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum termohon. Dalam putusanya, hakim secara tegas menyatakan menolak praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
Hakim menegaskan, terhadap surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor/pengadu telah terjadi kesalahan dalam pengetikan. Selain itu bahwa terhadap perkara dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimus Polda DIY penyelidikan tidak termasuk ranah/obyek praperadilan.
Terkait putusan itu, salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, Heru Nurcahya SH menyatakan mengapresiasi. Menurutnya putusan hakim tunggal yang telah dengan cermat mempertimbangkan keterangan saksi beserta bukti bukti yang ia ajukan bahwa proses laporan aduan dari Pemohon masih dalam tahap penyelidikan dan ternyata tidak ditemukan peristiwa pidananya. Hal itu berkesesuaian juga dengan keterangan ahli sudah diperiksa.
“Kami apresiasi, karena faktanya termohon sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Heru pada yogyapos.com usai sidang.
Praperadilan ditolak majelis hakim, karena hakim berpandangan tidak ada bukti SPDP dari termohon, sehingga menurut hakim belum masuk ranah pra peradilan karena masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Alam Dikorama Amd SH, mengatakan pertimbangan hakim dengan adanya kesalahan ketik dan sampai saat ini tidak pernah ada perbaikan, merupakan bentuk ketidak profesionalan termohon dalam menjaga prinsip akuntabilitas.
Selanjutnya diluar putusan, karena penghentian tersebut dianggap penghentian penyelidikan, pemohon akan menggunakan haknya dengan melaporkan penyidik atas dugaan tindakan ketidak profesionalannya dalam menangani perkara kepada Propam Polri, karena apabila perkara ini dihentikan dalam proses Lidik, penyidik tetap wajib memeriksa saksi yang diajukan oleh pelapor.
“Sebelum melakukan penghentian perkara,hal itu terbukti dalam persidangan penyidik belum memeriksa saksi yang di ajukan pelapor,” tandas Alam.
Seperti diketahui, praperadilan ini buntut laporan dugaan tindak pidana yang berujun penerbitan SP3 oleh termohon. Adapun dugaan tindak pidanna itu bermula Pemohon dikenalkan kepada PT Bank Mandiri Cabang Diponegoro Yogyakarta (Terlapor) oleh Developver PT Jayaland Sejahtera (Terlapor) yang selanjutnya terjadi akad penanda tanganan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah No.CLN. YOG/0007/KPR/2014. Namun dalam perjalanan waktu, barulah pemohon menyadari telah terjadi pencatatan tidak benar perjanjian kredit tersebut dan pencatatan tidak benar dalam administrasi.
Diantarannya atas dasar tersebut pada 4 Oktober 2021 melaporkan terlapor sebagaimana bukti Surat Laporan No Reg/0324/2021/DIY/SPKT, terkait dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang Undang Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan. Terhadap laporan polisi sebagai aduan Pemohon kemudian ditindak lanjuti Termohon meminta keterangan, dengan hal-hal ini pemohon menyerahkan bukti surat pada penyidik.
Seharusnya laporan pemohon dapat ditindalanjuti sampai pada proses di Pengadilan sebagai bentuk keadilan. Tetapi dalam laporan ini pemohon menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara Nomor.B/599/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 08 November 2023 dari termohon.
Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 Oktober 2023 perkara tersebut dihentikan karena dinilai bukan peristiwa pidana. Dan berdasarkan rujukan diatas menyebutkan tentang Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.Stap/b/2023/Ditreskrimsus. (Agn)
