Hasil Audit BPK, Realisasi Dana Desa Sleman Mencapai Seratus Persen

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Berdasarkan data yang telah dihimpun BPK RI, realisasi Kabupaten Sleman terkait pengelolaan dana desa pada tahun 2015-2017 mencapai rata-rata angka 100 persen. Dan, Pemerintah Kabupaten Sleman dinilai sukses dalam pengelolaan dana desa.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Helmizar, ketika kunjungi Dinas PMD Kabupaten Sleman, Jum'at (18/1/2019). Pihaknya melakukan kunjungan di Kabupaten Sleman guna mencari informasi dan data mengenai pengelolaan dana desa di Sleman.

“Maka dari itu, kami mencari informasi dan data di DIY terkait dengan pengelolaan dana desa," kata Helmizar, yang menambahkan sampling Kabupaten Sleman menjadi tujuan pertama karena realisasinya dari tahun 2015-2017 mencapai angka rata-rata 100 persen.

Di Kabupaten Sleman ada empat desa yang masuk kategori terbaik dalam realisasi pengelolaan dana desa. Ke empat desa itu adalah Desa Purwomartani, Desa Tamanmartani, Desa Selomartani dan Desa Sinduadi.

Nantinya, ke empat desa itu akan dilakukan kajian serta mensinkronisasikan data yang telah dihimpun oleh BPK RI dengan apa yang terjadi di lapangan. 

Hasil dari kajian itu kemudian dianalisis dan dibuat satu buku tentang masalah dana desa yang akan diberikan kepada seluruh anggota DPR RI, terkait dengan dana desa. Karena anggota DPR RI ada 560 orang yang terbagi di dalam 77 dapil masing-masing, ini sangat bermanfaat  bagi mereka. "Karena konstituennya juga ada di desa-desa dan paling banyak," jelas Helmizar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Priyo Handoyo, menyebut Kabupaten Sleman mendapatkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang masuk dalam kategori terbaik. Dari 100 desa terbaik, 4 desa di antaranya terdapat di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah Kecamatan Kalasan.

Priyo Handoyo menjelaskan, beberapa indikator yang direalisasikan dari 4 desa terbaik ini adalah pembangunan prasarana jalan poros desa untuk akses distribusi ekonomi, drainase, pengelaan dan pembinaan PAUD, pembinaan dan pelatihan bagi kelompok miskin, pelatihan dan pembinaan kelompok tani, serta Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, saat ini Inspektorat Kabupaten Sleman telah berkomitmen untuk membuka konsultasi bagi desa yang masih ragu dalam pelaksanaan kegiatan. "Baik proses perencanaan dan pengadministrasian sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana desa," terang Priyo Handoyo. (Affan)

 


share on: