Yogyapos.com (SLEMAN) – Ny Srihani binti Prawirodikromo (73) warga Ledoksari Bokoharjo Prambanan Sleman, tak patah arang untuk mempertahankan tanah hibah miliknya dari ancaman eksekusi yang diajukan oleh anak kandungnya, Agus Tri Suryanto (50). Melalui pengacaranya Riyanto Tazri SH, perempuan uzur ini mengajukan perlawanan ke Pengadilan Agama (PA) Sleman.
“Semoga PN Sleman mempertimbangkan semua bukti-bukti yang dijadikan dasar bagi kami mengajukan perlawanan,” ungkap Riyanto kepada yogyapos.com, Senin (2/9/2019).
Riyanto menjelaskan, tanah SHM Nomor 500 luas 1.390 m2 di Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman itu semula milik Joyo Bari (almarhum) yang merupakan orangtua Slamet Suryadi atau suami Sihani. Tanah itu kemudian diatasnamakan kepada Agus Tri Suryanto selaku anak kandung yang ketika itu masih kecil.
Setelah dewasa ternyata Agus Tri Suryanto terlibat utang-piutang dengan pihak lain. Oleh karenanya Sihani dan Slamet Suryadi selaku orangtua ikut membantu menyelesaikan tanggungan utang anak kandung tersebut.
Pada 2017, atas dasar sukarela, tanah obyek sengketa ini dihibahkan oleh Agus kepada Sihani berdasar Akta Hibah Nomor 08/2017 tanggal 8 November 2017 yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT Endang Murniati SH. Bahkan selanjutnya diproses balik nama di BPN Sleman sehingga menjadi sah milik Sihani.
Meski sudah balik nama, tapi dalam perjalanannya terjadi konflik. Agus mengajukan gugatan dengan maksud agar obyek sengketa kembali menjadi miliknya melalui PA Sleman. Alhasil gugatan dikabulkan. Bahkan sudah dilakukan anmaning untuk menuju tahap eksekusi.
Riyanto menegaskan, ada dua alasan eksekusi harus dibatalkan. Pertama sebagaimana pernah disampaikan dalam eksepsi bahwa berdasar Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 menyangkut kewenangan absolut, maka yang berwenang mengadili perkara ini adalah PN Sleman. Bukan PA Sleman. Selain itu, putusan PA Sleman dinilai janggal, karena Agus selaku penggugat tidak memiliki bukti pembatalan Akte Hibah.
“Akte Hibah Nomor 08/2017 tanggal 8 November 2017 itu sah. Kalau mau eksekusi, kenapa sampai sekarang belum ada pembatalan akte tersebut,” pungkas Riyanto. (Met)
